20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Keributan Ormas dan Pemilik Warung Tuak di Batangkuis Telah Berdamai

Medan, MISTAR.ID

Forum Lintas Agama Sumatera Utara sepakat masalah keributan antara organisasi masyarakat (Ormas) Islam dengan pemilik warung penjual tuak di Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, diselesaikan secara berdamai.

Kesepakatan damai itu disampaikan saat masing-masing tokoh dari berbagai agama berdiskusi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani, di aula rapat Mapolda Sumut, Jumat (1/5/20).

Seorang tokoh agama, Ustad Akhmad Khambali, mengatakan tujuan diskusi bersama Kapolda Sumut guna menciptakan suasana Kamtibmas serta kerukunan umat beragama di Sumatera Utara agar tetap harmonis dan kondusif.

“Selain itu, kedatangan kami para tokoh-tokoh agama untuk menjelaskan bahwa keributan yang terjadi di daerah Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, diselesaikan secara damai,” ungkapnya.

Menurutnya, keributan yang terjadi karena kesalahpahaman antara pedagang yang menjual tuak saat bulan puasa dan aksi main hakim sendiri oleh ormas Islam.

“Saya yakin Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, dapat menyelesaikan masalah kesalahpahaman itu dengan damai,” kata dia.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Batak Raja Oloan Sinambela meminta kepada warga untuk tidak terpancing terhadap isu-isu yang dapat memecah bela suasana kedamaian yang terjalin baik di Sumatera Utara.

“Kita percayakan penyelesaiannya kepada Polda Sumut. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh warga batak untuk tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang dapat menggangu ketentraman umat beragama,” tegasnya.

Sedangkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengucapkan terima kasih kepada para tokoh agama yang turut membantu menyelesai masalah kesalahpahaman tersebut.

“Dengan hadirnya para tokoh lintas agama berdiskusi saya yakin Polda Sumut tidak sendiri untuk menyelesaikan permasalahan menjaga suasana kerukunan umat beragama tetap kondusif,” akunya.

Menurut dia, kedua belah pihak dinilai sama-sama salah sehingga terjadi keributan. Artinya, pemilik warung tetap menjual tuak pada bulan puasa lalu pihak ormas bertindak diluar kewenangannya dengan melakukan sweeping.

“Kita akan menyelesikan kasus kesalahpahaman ini dengan baik. Kedua belah pihak diminta untuk mengakui kesalahannya,” ucapnya.

Penulis: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles