9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Perangin-angin, Gubenur: Tidak Boleh Itu!

Medan, MISTAR.ID

Adanya temuan kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Terbit Perangin-angin oleh pihak kepolisian mengejutkan seluruh pihak. Termasuk Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi yang terkejut saat ditanyakan mengenai hal temuan kerangkeng ini.

Untuk itu, orang nomor satu di Sumut ini akan mencari tahu apa kegunaan kerangkeng tersebut. Sebab dikatakan Edy kerangkeng atau penjara di Indonesia hanya bisa dikelola oleh aparatur penegak hukum, bukan disiapkan orang pribadi.

“Saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan nggak boleh,” sebut Edy, Senin (24/1/22).

Baca juga:Poldasu Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat Tak Ada Izin

Bahkan menurut Edy, penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, tidak boleh menahan orang di kerangkeng. “Itu yang sah ya, apalagi di rumah ada kerangkeng,” tambahnya.

Edy pun bercerita dahulu ketika awal dirinya aktif berdinas di militer, di setiap satuan memang dipersiapkan kerangkeng atau penjara. Namun kini tempat tersebut hanya ada di satuan Polisi Militer.

“Dulu zaman saya kapten, masing masing satuan, punya penjara satuan. Sekarang nggak boleh itu, adanya hanya di POM,” ungkapnya.

Seperti diketahui, keberadaan kerangkeng khusus di rumah Terbit Rencana Perangin-angin dibenarkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Bahkan di dalamnya ada empat orang pria dalam kondisi babak belur. Temuan itu saat Panca memback-up KPK ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari lalu.

Baca juga:Kapoldasu Akui Adanya Penjara di Rumah Pribadi Bupati Langkat

Namun, oleh Terbit Rencana, lokasi itu disebut sebagai tempat rehabilitasi bagi warga yang kecanduan narkoba.

Terkait keberadaan kerangkeng dan sejumlah pria dengan kondisi babak belur, Migrant Care berencana melaporkan ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles