6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kepala KPPU Medan: Jangan Bersekongkol Atur Pemenang Tender

Samosir, MISTAR.ID

Untuk menghidari monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Bupati Samosir Vandiko Gultom menegaskan agar aparatur yang bergerak dalam pengadaan barang dan jasa bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Bupati Vandiko saat membuka acara advokasi nilai-nilai prinsip persaingan usaha sehat dan pengawasan kemitraan di lingkungan Pemkab Samosir yang dilaksanakan Selasa (20/9/22) di Aula Kantor Bupati Samosir.

Acar yang menghadirkan narasumber Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan Ridho Pamungkas dan Benny Pasaribu tersebut diikuti pelaku pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:KPPU: Kenaikan Harga Beras Diduga Terpengaruh Info Bansos Dirapel

Yakni, pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), Pokja pemilihan, unit kerja pengadaan barang/jasa, serta pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Samosir dengan materi larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Vandiko mengatakan dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu peningkatan pemahaman persaingan usaha tidak sehat dan monopoli bagi aparatur penyelenggara pemerintahan, khususnya yang secara tupoksi melaksanakan pengadaan barang/jasa.

“Persaingan usaha harus sehat guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha dan khususnya masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga:Perkuat Penegakan Hukum Persaingan, KPPU dan Kejati Sumut Bersinergi

Dia menambahkan, kehadiran KPPU memberikan pemahaman dan pencegahan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan menjadi bekal bagi aparaturnya untuk bekerja dengan baik, mengikuti proses sesuai aturan, tidak takut dan lebih percaya diri.

“Intinya, ikuti semua proses tender pengadaan barang/jasa sesuai peraturan yang berlaku, tidak saling mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, hindari dan cegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak terkait,” ujarnya.

Kepala KPPU Wilayah I Medan Rhido Pamungkas menyampaikan dalam proses tender dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang tender.

Baca Juga:KPPU Telusuri Pedagang Hingga ke Peternak Terkait Kenaikan Harga Telur

“KPPU menangani sanggahan apabila pemenang tender sudah ditetapkan dan melakukan penegakan hukum administratif sesuai bukti-bukti yang ditemukan,” katanya.

Sementara itu, Benny Pasaribu mengimbau agar proses lelang/tender jangan sampai disetop maupun gagal akibat adanya perbuatan yang melanggar hukum, karena jika proses tender gagal, pembangunan terkendala maka masyarakat yang akan terkena dampaknya.

“Pahami undang-undangnya dan segala peraturan yang berlaku, dengan demikian proses akan berjalan lancar, pembangunan tidak terhambat,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPPU Wilayah I Medan menjelaskan hal-hal yang harus dihindari dalam proses pengadaan barang/jasa agar penyelenggara tidak terjerat dalam kasus hukum. (josner/hm14)

Related Articles

Latest Articles