6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Kemendagri Peringati Bupati Samosir, TBPP Sampaikan Klarifikasi Membingungkan

Samosir, MISTAR.ID

Pasca sorotan tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Samosir dan adanya surat peringatan Kemendagri terkait pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Staf Khusus Bupati yang sudah berganti kulit menjadi TBPP (Tim Bupati Percepatan Pembangunan) menyampaikan klarifikasi yang membingungkan.

Dimana setelah sepekan ini media sosial ramai mempertanyakan ketidakpastian pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat Samosir akibat pergantian Kepala Dinas Dukcapil, sehingga terjadi pemutusan jaringan komunikasi data pelayanan adminduk.

Dalam klarifikasi TBPP ada 16 poin klarifikasi disampaikan yang dirilis oleh Dinas Kominfo Samosir, Sabtu (29/1/22) lalu. Pada poin 5 dijelaskan, bahwa Kadis Dukcapil Samosir Marang Situmorang belum diberhentikan, sehingga Tanda Tangan Elektronik (TTE) Marang Situmorang masih berlaku menunggu pemberhentiannya dan pengangkatan pejabat baru.

Baca Juga:Akibat Pergantian Kadis Dukcapil, Kemendagri Peringati Bupati Samosir

Adapun bunyi poin ke-5 yang dirilis TBPP, bahwa sebelum dilakukan lelang terbuka JPT Pratama, khususnya di Dinas Dukcapil untuk memperoleh kandidat 3 calon Pejabat Pratama untuk diajukan Bupati kepada Kemendagri, maka Pejabat Pratama Dinas Dukcapil Marang Situmorang masih tetap menjabat dan ditegaskan tidak pernah ada SK pemberhentian Kadis tersebut.

Oleh sebab itu, segala pelayanan adminduk, termasuk tanda tangan elektronik (TTE) Kadis Dukcapil Marang Situmorang masih berlaku sampai menunggu ada Keputusan pemberhentian Pejabat Pratama lama dan pengangkatan Pejabat baru oleh Kemendagri.

Sementara itu Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom sudah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/3030/BAPBKPSDM/XII/2021 tertanggal 29 Desember 2021 yang menunjuk Sekretaris Dinas Dukcapil Resmin Situmorang sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil.

Baca Juga:Wakil Bupati Samosir Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2022

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Samosir kepada Resmin Situmorang, dinilai klarifikasi TBPP poin ke-5, menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Dimana poin ke-5 menyatakan bahwa Kepala Dinas Dukcapil Marang Situmorang masih menjabat dan tidak pernah ada SK pemberhentian. Tetapi Bupati Samosir telah menetapkan Resmin Situmorang sebagai Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir.

Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Bidang Pemerintahan, Politik, Reformasi Birokrasi dan Sumber Daya Manusia, Mangindar Simbolon ketika dikonfirmasi, Senin (31/1/22) terkait maksud dari poin ke-5 pada klarifikasi TBPP mengatakan perlu koordinasi dengan tim. “Kita akan koordinasi dulu bersama Tim Bupati Percepatan Pembangunan,” ujarnya.(josner/hm15)

Related Articles

Latest Articles