10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kekerasan Anak di Soborong Borong

Taput, MISTAR.ID – Bocah kecil itu nekat melarikan diri dari kediamannya di desa Sibaragas Toruan, Kecamatan Pagaran, Siborong – borong Kabupaten Tapanuli Utara. Ia tak kuasa menahan siksaan dari orangtuanya, hingga ia nekat lari ke hutan desa Lumban Motung, sejauh 10 kilometer dari rumahnya. Di situlah warga menemukan AHMR, anak yang masih berumur 7 tahun itu dengan kondisi yang memprihatinkan. Kejadian tersebut terjadi beberapa waktu lalu.

Perpisahan antara orang tuanya ini seolah menjadi petaka bagi korban. AHMR mengaku, ia kerap mendapat perlakuan kasar dari ibu kandung dan ayah tirinya, mulai penganiayaan, perlakuan tak wajar, hingga tak diperbolehkan mengenyam pendidikan.
“Aku tidur di bak mandi yang baru dibuat, makan pun kadang tak diberi,” Ujar korban dengan polosnya. Ia juga mengaku sering dipukul menggunakan bambu berukuran gagang sapu hingga patah. Ia juga mengaku pernah diberi makan kotoran ayam.

Kasus ini akhirnya diadukan ayah kandung korban Hasrizal Ray ke Polres Tapanuli Utara.
“Saya pastikan jajaran Satkrimum Polres Tapanuli Utara khususnya Unit PPPA dan komitmen Polres Taput akan bekerja keras untuk menangani kasus kekerasan dan penganiayaan ini,” ujar kapolres Tapanuli Utara, AKBP Horas Silaen .

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa untuk keadilan dan kepentingan terbaik anak (the best interest of child) tidak ada alasan bagi siapapun pelaku kekerasan yang dapat ditoleransi dan kebal hukum, sekalipun orangtua kandung sebagai pelaku. Sanksi juga akan dikenakan pada orang disekitar korban yang mengetahui penyiksaan itu namun tidak memberikan pertolongan termasuk orang yang ada disekitar anak dan keluarga dekat, dengan demikian Polres Tapanuli Utara dipastikan akan segera menangkap dan menahan pelaku dan menjeratnya pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.

“Jika orangtua kandung terbukti menjadi pelaku, maka orangtua dapat dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, yakni ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya,” ujar Arist Sabtu 04/01.

Untuk memulihkan trauma berat korban yang saat ini diberi rasa nyaman di rumah salah satu keluarga korban di Medan, KOMNAS Perlindungan Anak akan segera meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara untuk memberikan dampingan pemulihan traumatis korban

Penulis :dedy
Editor : Rika

Related Articles

Latest Articles