24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kejari Tobasa Musnahkan Barang Bukti Perkara TPUL

Toba, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Toba Samosir musnahkan sejumlah barang bukti dari 62 putusan perkara yang telah berkuatan hukum (inkracht) selama tahun 2020 ini.

Dari 62 perkara tersebut, terdapat 33 perkara narkotika, ganja 2,042 gr dan zat adiktif lainnya 42,26 gr, ekstasi 1,8 gr.  Perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 8 perkara dan Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum atau Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM/TPUL).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Robinson Sitorus, SH.MM.MH melalui Kasubbag Pembinaan Kejari Toba Samosir Charles Hutabarat, SH.M.H didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Toba Samosir Raffles Devit M.Napitupulu, SH kepada Mistar, usai pemusnahan barang bukti tersebut, Rabu (11/11/20).

“Tindakan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Kejari Tobasa setiap tahunnya,” ujar Charles didampingi Raffles.

Baca juga: Anggota DPR RI Bantu Petani di Toba, Seperti Ini Bantuannya

Lanjut Charles, jenis barang bukti yang dimusnahkan dari keseluruhan perkara itu diantaranya narkotika/alat pakai, handphone, mesin judi dan alat lainnya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Kejari Tobasa dengan tujuan masyarakat agar menjauhi penggunaan narkotika yang mengahancurkan masa depan bangsa. Marilah kita untuk menjauhi narkoba dan judi,” pintanya.

Pemusnahan barang bukti perkara dihadiri oleh Wakapolres Toba Samosir Kompol Janner Panjaitan, Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian, Arif Wibowo Hakim PN.Balige, Ashadi Ka.Loka POM Toba Samosir, Juliwan Hutapea Kepala Dinas Kesehatan Toba dan Panahatan Hutajulu, Advokat, serta sejumlah Pejabat Kejari Tobasa (james/hm07)

Related Articles

Latest Articles