10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kejari Tebing Tinggi dan Disperindag Teken MoU Dampingan Hukum

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan berbagai kegiatan dan tugas-tugas Dinas Perdagangan (Disperindg), dilakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi.

Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Tebing Tinggi, Gul Bakhri Siregar menanggapi wartawan di ruang kerjanya Jalan Gunung Leuser, Jumat (10/7/20).

Kerjasama telah dilakukan dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama bertempat di Aula Disperindag diawali dengan pemaparan Kajari Tebing Tinggi, Mustaqpirin dengan materi Sosialisasi Fungsi dan Peran Jaksa Sebagai Pengacara Negara.

Baca Juga: Tilang Dibayar Di Kantor Pos, SIM dan STNK Diantar Ke Rumah

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Disperindag, Gul Bakhri Siregar, kepada Kejari Mustaqpirin.

Gul Bakhri Siregar menyampaikan, sangat menyambut baik kerjasama tersebut, dan berharap agar tugas-tugas di Disperindag dapat terbantu dan mendapat dukungan dari kejaksaan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penertiban pedagang, penempatan pedagang, pembagian kios dan tugas lainnya agar tertib memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tugas di masa yang akan datang akan selalu dikoordinasikan atau mendapat pendampingan dari Kejari. Sedangkan tugas-tugas yang lalu yang masih terkendala akan diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh Kejari Tebing Tinggi,” ujarnya.(ags/hm02)

Related Articles

Latest Articles