7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Tapsel, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Tapsel melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara berupa 20.75 gram sabu dan 9.312.75 gram ganja kering, Rabu (30/3/22) di kantor Kejari Tapsel, Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kajari Antoni Setiawan, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj diawali dengan membakar ganja kering, yang ditabur ke dalam tong besi hingga menjadi abu.

Selanjutnya, dilakukan pemusnahan sabu seberat 20,75 gram dengan cara diblender dan pemusnahan barang bukti lainnya berupa tindak pidana perjudian sebanyak dua perkara dengan barang bukti berupa handphone, kupon togel, kertas angka togel, pulpen, dan buku tafsir mimpi.

Baca Juga:1 Kg Sabu dan 777 Gram Ganja Dimusnahkan

Kejari Tapsel Antoni Setiawan menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan pihaknya setiap tahun. “Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Juli 2021-Maret 2022,” ucapnya.

Selain pemusnahan barang bukti narkoba, ada beberapa tindak pidana yang sudah selesai ditangani. Seperti perkebunan sebanyak satu perkara dengan barang bukti berupa kelapa sawit dan parang besi. Tindak pidana penggelapan atau penipuan sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa tas dan dompet kulit. Tindak pidana pencurian sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa tas ransel, kelapa sawit dan tumbilang.

Tindak pidana perlindungan anak sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa baju tidur, celana panjang dan handuk dan tindak pidana kekerasan terhadap orang sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa, pelepah kelapa, kayu balok, pecahan semen, baju dan celana jeans.(asrul/hm12)

Related Articles

Latest Articles