10 C
New York
Thursday, March 21, 2024

Kejari Dairi Terima Tersangka dan BB Perkara Oknum ASN Pembuat Surat Palsu

Sidikalang, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi Sumatera Utara menerima tersangka dan barang bukti berkas perkara (tahap II) oknum ASN Dairi inisial WN di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (6/12/22). Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Candra Purnama melalui Kasi Intel Irwanta Tarigan di ruang kerjanya, Selasa (6/12/22).

“Ya, sekarang serah terima dari penyidik Polres Dairi terkait berkas perkara tahap II dan penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka pembuat surat palsu yang tersangkanya oknum ASN di Pemerintahan Dairi, namun tersangkanya tidak ditahan tetapi status tersangka WN tahanan jaksa,” kata Irwanta.

Ditanya seiring pelimpahan tahap II tersangka WN yang sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Polres Dairi menetapkan dua orang tersangka pembuat surat palsu. Irwanta Tarigan menjawab masih satu perkara. “Yang di tahap II kan dari penyidik ke JPU masih 1 perkara,” jawabnya.

Baca juga: Kejari Dairi Diminta Tahan Dua Oknum ASN Tersangka Pembuat Surat Palsu

Sebelumnya diberitakan MISTAR.ID, dua oknum ASN di Pemkab Dairi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Dairi kasus pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu dari instansi pemerintah dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi.

Karenanya, pelapor atas nama Frans Toni Hutagalung meminta Kejari Dairi menahan keduanya dan berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Saat disampaikan Frans Toni Hutagalung didampingi keluarganya dan kuasa hukumnya lewat sejumlah media di Sidikalang, Kamis (4/8/22). Pelapor mengadukan kedua sesuai laporan polisi nomor :
LP/B/377/X/2021/SPKT/POLRES DAIRI/POLDASU pada 11 Oktober 2021 lalu dan
dinyatakan berkasnya lengkap.

“Saya meminta Kejari Dairi supaya segera menahan kedua tersangka dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan,” pinta Frans Toni.

Menurut Frans Toni, desakan dan permintaan itu dikarenakan kedua oknum ASN itu dinilai melakukan pengkhianatan luar biasa kepada dirinya dan keluarganya serta rumah tangganya, melalui dugaan persekongkolan jahat dengan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dari instansi Dinas Bappeda Dairi untuk kepentingan pribadi kedua tersangka yang digunakan kedua tersangka faktor pendukung gugatan cerai di PN Sidikalang.

Dibenarkan Frans Toni, kedua tersangka oknum ASN itu inisial YT dan HWN dan keduanya bekerja di Dinas Bappeda Dairi. Pembuatan surat palsu tersebut dilakukan kedua tersangka saat dirinya sedang menjalani hukuman penjara atas kasus yang menimpa dirinya.

Baca juga: Kejari Dairi Kembali Didemo Terkait Dugaan Korupsi Dana PAUD Rp5,4 M

Diceritakannya, saat dirinya dipenjara, kedua tersangka bersekongkol membuat surat palsu dari instansi Bappeda Dairi seakan surat itu izin pimpinan Kepala Dinas Bappeda yang digunakan YT dasar menggugat cerai di pengadilan dan PN Sidikalang sudah pernah mediasi gugatan cerai YT lewat video konferensi saat dirinya masih di penjara. Diakuinya, tersangka inisial YT adalah istrinya dan mereka memiliki dua orang anak.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba ketika dihubungi di rung kerjanya, Kamis (4/8/22) membenarkan kedua oknum ASN itu sudah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Dairi.

“Berkas kedua tersangka sudah di Kejari Dairi setelah penyidik melengkapi alat-alat bukti dan sebelum penetapan penyidik melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, Kepala Bappeda Dairi, BKPSDM Dairi dan saksi serta alat bukti yang cukup setelah pernah dikembalikan ke polisi. Jadi artinya pemberkasan hasil penyidikan polisi ke kejaksaan sudah lengkap dan lanjutannya tinggal koordinasi,” kata Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles