15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Belawan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana mum dan tindak pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).

“Pemusnahan barang buki itu merupakan barang bukti perkara tindak pidana mum dan tindak pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dan dilarutkan tergantung dari barang bukti yang dimusnahkan,” kata  Kejari Belawan Ikeu Bachtiar, Senin (8/3/21).

Kata Kejari, barang bukti yang dimusnahkan mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dengan sebanyak 763 perkara dengan rincian perkara tindak pidana khusu sebanyak 2 perkara (perkara kepabeanan) dan perkara tindak pidana umum sebanyak 761 perkara.

Baca Juga: Minta Pelaku Pembunuhan 2 Wanita Dihukum Berat, Puluhan Omak-omak Demo ke Polres Pelabuhan Belawan

Lebih lanjut,  Kejari merinci perkaran, yaitu:  perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 666 perkara, perkara Oharda sebanyak 59 perkara dan perkara Kamnegtibum sebanyak 36 perkara, ungkapnya>

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut : Sabu sabu sebanyak 700 gram setelah disisihkan untuk laboratorium  forensic, Ganja sebanyak 42.000 gram, Pil Ekstasi sebanyak 120 butir,Pil Happy Five sebanyak 50 butir, Mesin Judi Jackpot sebanyak 3 unit, Senjata Api sebanyak 1 Pucuk, .Uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 40  lembar dan uang lima puluh ribu sebanyak 16  lembar), Rokok merek Luffmn tanpa pita cukai sebanyak 2.800 slop, Alat komunikasi Handphone sebanyak 55 buah berbagai merk dan  barang bukti lainnya.

Hadiri dalam acara tersebut Kajari Belawan Ikeu Bachtiar, , Wakapolres Pelabuhan Belawan Herwansyah Putra, , Perwakilan KPPBC TMP Belawan, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Medan, Camat Belawan Ahmad, Tokoh Masyarakat sekitarnya, Tokoh Agama, Para Kasi dan Jaksa Fungsional dan Pegawai Kejari Belawan. ( kamaluddin/hm13)

Related Articles

Latest Articles