Sidikalang, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Dairi saat ini melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan ADD/DD Tahun Anggaran 2017-2019 terhadap beberapa desa di Kabupaten Dairi.
Penyelidikan itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus ) Kejaksaan Dairi Anton Ginting, saat ditemuin wartawan di ruang kerjanya,Senin (8/3/21).
Adapun penyelidikan itu merupakan temuan pihak Kejaksaan Dairi sendiri di lapangan atau pulbaket. Pihaknya mengaku saat ini sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, diantaranya oknum perangkat desa, termasuk sekretaris desa untuk dimintai keterangan. Namun pihak kejaksaan tidak merinci nama-nama terkait beberapa desa tersebut.
Baca Juga:Pemkab Dairi Gandeng Kejaksaan Inventarisasi Asset yang Dikuasai Pihak Lain
Selain penyelidikan terkait beberapa desa, Kejaksaan Dairi saat ini juga sedang menangani dua objek perkara, diantaranya kasus percetakan sawah Desa Simungun dan salah satu perkara dugaan tipikor desa di
Kabupaten Pakpak Bharat.
Saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas kedua objek perkara tersebut untuk dilimpakhan ke Pengadilan Negeri Medan Sumut.
Amatan wartawan di lingkungan Kejaksaan Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Senin (8/3/21), terlihat beberapa oknum perangkat desa sedang berada di Kantor Kejaksaan Dairi, diantaranya perangkat desa dari Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.(manru/hm01)