5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Januari-Maret 2022, Kecelakaan Lalu Lintas di Padangsidimpuan Sebabkan 5 Korban Tewas

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Ada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan yang terjadi selama tiga bulan terakhir, tepatnya Januari sampai Maret tahun 2022. Tercatat ada 8 kasus lakalantas di wilayah Satlantas Polres Padangsidimpuan, di antaranya menyebabkan 5 meninggal dunia, 4 luka berat dan 6 mengalami luka ringan.

Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan AKP Junaidi SH yang dikonfirmasi mistar.id, Jumat (25/3/22), menjelaskan, di tahun 2022 terhitung sejak bulan Januari sampai Maret ada 8 kasus lakalantas yang ditangani oleh Lantas Polres Padangsidimpuan. “Kecelakaan lalulintas sejak Januari – Maret 2022 ada 8 kasus, di antaranya 5 meninggal dunia, 4 luka berat dan 6 luka ringan.”

Baca Juga:Soal Kecelakaan Mobil Avanza di Jalan Tol, Ini Penjelasan Kanit Laka Polres Sergai

Dia menyebutkan, korban lakalantas rata-rata pengguna kendaraan roda dua yang tidak memiliki lampu. Maka dengan ini kami berharap kepada masyarakat, dimana telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 Ayat 1, menyalakan lampu utama motor pada siang hari tertuang pada UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 107 Ayat 2, tidak lupa juga menggunakan helmet,” Ungkap AKP Junaidi.

Selain menerapkan peraturan tersebut, kita juga melakukan preventif atau tindak pencegahan agar tidak terjadi terkait segala pelanggaran, mengingat di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan ada dua titik daerah rawan, yakni Jalan Raja Inal Siregar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Batu Nadua, serta Tengku Rizal Nurdin di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan- Padangsidimpuan Tenggara,” ucapnya.(asrul/hm15)

Related Articles

Latest Articles