29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kasus Penganiayaan Antar Warga, Polres Sergai Tegas Mengutamakan Restorative Justice

Sergai, MISTAR.ID

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu Hotman Sinaga menegaskan dalam penanganan kasus, Polres Serdang Begai tetap mengutamakan Restorative Justice dan Presisi, termasuk dalam kasus penganiayaan yang terjadi terhadap Ades.

Hal tersebut disampikan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu Hotman Sinaga dihadapan wartawan terkait adanya tudingan yang sempat viral di media sosial yang menyatakan Polres Sergai belum mematuhi serta tidak menganggap pentingnya perintah Kapolri , untuk mengutamakan Restorative Justice dan selalu menjalankan tugas dengan pedoman Presisi.

“Penanganan perkara tindak pidana secara bersama – sama , melakukan kekerasan terhadap diri korban bernama Ades Mora Purba yang dilakukan oleh tersangka Ridwan Siregar alias David dan kawan-kawan, dalam berita dan video yang viral tersebut seolah – olah menyudutkan penyidik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dari Unit PPA. Sehingga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut , kami lakukan sesuai dengan prosedur dan prosedural. Dan tetap mengacu kepada peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara secara Restorative Justice” ujar Hotman , Kamis (13/1/22).

Baca juga:Penegakan Restorative Justice, Kejari Toba Hentikan Penuntutan 2 Perkara dalam Keluarga

Diketahui, kejadian penganiayaan terhadap korban bernama Ades , terjadi pada 29 juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB , di Dusun IV , Desa Sarang Giting Kahan , Kecamatan Bintang Bayu , Kabupaten Serdang Bedagai (sergai).

“Kami sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak sebanyak lebih dari tiga kali , tapi tidak mencapai kata sepakat. Sehingga kami menyampaikan atau melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai , dan dinyatakan lengkap , ” ujar Hotman.

Sehingga, tambah Hotman, pada hari Kamis, (13/1/22), tersangka Ridwan Siregar alias David dan kawan – kawannya , beserta barang bukti perkara tersebut , sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Diketahui , Ades Mora Purba terlibat pertengkaran dengan pemilik bengkel bernama Arif Hasibuan pada sekitar bulan Juni 2020.

Mereka berdua bertengkar karena pada saat itu sepeda motor milik Ades Mora Purba lama selesai diperbaiki. Dan timbul emosi dari Ades Purba sehingga mencekik leher dan menendang pemilik bengkel Arif Hasibuan.

Karena ada keributan dan masyarakat melihat maka secara spontan tetangga bernama Ridwan Siregar alias David mengambil air di ember dan menyiram saudara Ades Purba sehingga pertengkaran pun terselesaikan.

Karena tak senang , Ades Purba dengan suaminya melaporkan Arif Hasibuan dan Ridwan Siregar alias David ke Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan penganiayaan. (hery/hm06)

Related Articles

Latest Articles