9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kasus Holywings, Polda Sumut Segera Panggil Pelapor

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara akan segera mengundang para pelapor dalam kasus dilaporkannya pemilik akun media sosial Holywings Indonesia. Akun tersebut dinilai telah melakukan penistaan agama karena produk alkohol tersebut membawa-bawa nama Muhammad dan Maria.

“Untuk laporan sudah diterima oleh SPKT Polda Sumut. Selanjutnya kita akan mengundang untuk klarifikasi para pelapor terkait dengan materi laporannya,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Jadi Wahyudi lewat seluler, Kamis (30/6/22).

Hadi mengatakan kasus yang dilaporkan ini juga telah diproses pihak Polres Jakarta Selatan. Nantinya, Polda Sumut bakal berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan terkait penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Ini Komentar Gubernur Sumut Terkait 12 Outlet Holywings yang Ditutup

“Karena kasus ini juga telah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sudah tetapkan tersangka, kita juga bakal berkoordinasi dengan pihak Jakarta Selatan,” sebut Hadi.

Setelah itu, Polda Sumut juga bakal menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ke pihak pelapor.

“Dan terus kita akan menyampaikan SP2HP kita kepada pelapor,” sebut Hadi.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP IPK Sumut melaporkan pemilik akun Instagram (IG) Holywings Indonesia ke Polda Sumut. Hal ini dilakukan dengan munculnya postingan di akun media sosial milik Holywings Indonesia yang mencantumkan nama Muhammad dan Maria dalam promo minuman.

Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga selaku Direktur LBH DPP IPK Sumut mengatakan, kedatangannya ke Polda Sumatera Utara untuk melaporkan akun sosial media Holywings yang mencantumkan nama Muhammad dan Maria. Laporan tersebut tertuang dalam nomor : STTLP / B / 1109 / VI / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Semua Outlet Bar dan Kafe Holywings

“Kami dari LBH DPP IPK Sumut melaporkan pemilik akun Holywings Indonesia terkait dugaan penistaan agama dan UU ITE yang mana mereka menyamakan minuman keras dengan Muhammad dan Maria, dan ini sudah kita laporkan di Polda Sumut,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (25/6/22) siang.

Dwi menambahkan, setelah pihaknya melaporkan akun media sosial Holywings ke Polda Sumut, dirinya berharap agar Kapolda mengusut tuntas apabila ada keterlibatan pemiliknya.

“Jadi kita meminta Holywings dicabut izinnya dan ditutup, karena dia menyamakan minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria, kenapa harus Muhammad dan Maria, kenapa tidak yang lain, itu kita menganggap itu penistaan agama,” ucapnya lagi. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles