21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Kasus Covid-19 di Sumut Capai 6.627 Orang

Medan, MISTAR.ID

Sehari sebelumnya pasien Covid-19 yang dirawat sebanyak 6.541 orang. Kini tercatat kasus pasien terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 melalui swab PCR di Provinsi Sumut sebanyak 6.627 orang.

Artinya dalam sehari bertambah 86 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Whiko Irwan D SpB, Jumat (28/7/2020). “Selain pasien terkonfirmasi yang bertambah. Pasien yang sembuh Covid juga bertambah 134 orang dimana kini jumlahnya mencapai 3.692 orang yang sehari sebelumnya 3.558 orang,” katanya.

Sementara pasien meninggal 303 orang, ada pertambahan 7 orang dari sehari sebelumnya yang jumlahnya mencapai 296 orang. Kemudian lanjut dia, jumlah kasus suspek (dalam pengawasan) yang dirawat saat ini ada 681 orang atau ada pertambahan sebanyak 29 orang, sebelumnya hanya mencapai 652 orang.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, PN Medan Lakukan Rapid, Swab dan Penyemprotan

Lalu jumlah spesimen swab yang diperiksa hari itu sebanyak 40.434 sampel. Sebelumnya hanya 38.139 sampel.

Sementara itu, dalam upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan Tim Satuan Tugas Penangan Covid-19 Sumut. Antara lain dengan sosialisasi dan penindakan di kawasan Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang).

baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Sumut Capai 6.541 Orang

Tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan, memfokuskan penertiban protokol kesehatan di Medan Belawan yang dibagi menjadi 2 titik di depan pintu gerbang Terminal Bandar Deli Belawan Medan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Suriadi Bahar menyatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkecil ruang penularan Covid-19 dengan melakukan pengecekan atau penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Pihaknya juga melakukan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan serta melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan melalui regulasi yang ada, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut, Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 dan Perwal Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Tes Antibodi Covid-19, Perlukah Anda Melakukannya?

“Kita lakukan penindakan dengan tetap mengutamakan humanis. Di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Pengemudi kendaraan roda 2 dan 4 masih banyak yang tidak menggunakan masker. Bahkan

Angkutan umum yang mengangkut warga juga masih banyak yang tidak menggunakan masker,” pungkasnya. (Anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles