7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kasus Bansos Pemkab Samosir 2020, Kasi Intel: Masih Menunggu Perhitungan Kerugian Negara

Samosir,MISTAR.ID

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir  telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bansos Tahun Anggaran (TA) 2020.

Namun sampai saat ini, ke dua tersangka belum ditahan, sehingga mengundang sejumlah pertanyaan dan menjadi pembahasan warga Samosir.

Terkait ditetapkannya dua orang tersangka kasus Bansos TA 2020 tersebut, Kepala Kejari Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tulus Tampubolon, saat dikonfirmasi Harian Mistar melalui pesan WhattHap mengatakan, masih menunggu perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Korupsi Dana Bansos Covid-19 Kejari: 2 Pejabat Pemkab Samosir Jadi Tersangka

“Masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Propinsi,” jawab Tulus, Kamis (6/5/21).

Saat ditanya mengenai berapa lama pihak Inspektorat Provsu menghitungnya menurut perintah undang-undang yang mengaturnya?

“Sepengetahuan saya tidak ada waktunya pak, tapi kita akan upayakan koordinasi dengan inspektorat untuk mempercepat hasilnya demi kepastian hukum para tersangka,” jawab Kasi Intel Tulus Tampubolon.

Baca Juga: Ketika Kajari Samosir Budi Herman,Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Setelah Resmi Dimutasi

Berarti bisa tersangka seumur hidup ya pak? . “Kami juga ngak mau lama-lama demi kepastian hukum,” ujarnya.

Namun, terkait dengan pertanyaan bahwa, dalam menetapkan  tersangka pihak Kejari Samosir sudah memegang alat bukti yg cukup sebagaimana termaktub dalam pasal 184 KUHAP?, Ia tidak membalas.

Bahkan saat ditanya tentang, apakah pihak Kejari Samosir dalam menetapkan tersangka kasus korupsi bansos dimaksud ada unsur lain, selain alat bukti sebagaimana termaktub dalam pasal 184 KUHAP?, pertanyaan ini, juga tidak dibalasnya. (Pangihutan/hm13)

Related Articles

Latest Articles