8.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kapolres Batu Bara Instruksi Jalankan Atensi 4 Prioritas Termasuk Berantas Judi

Batu Bara, MISTAR.ID

Menyikapi instruksi Kapolri untuk menciptakan kondusifitas wilayah, Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Waka Polres Kompol Jono Sirait memberi atensi terhadap 4 prioritas.

Keempat prioritas tersebut adalah atensi pemberantasan segala bentuk perjudian termasuk judi online. “Sesuai instruksi pimpinan Polri, agar judi online dan sejenisnya tidak ada lagi ditemukan di wilayah Hukum Polres Batu Bara”, tegas Kapolres melalui Waka Polres pada Apel pagi, Senin (25/8/22).

Prioritas berikut yang menjadi atensi adalah penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).  Kapolres instruksikan agar masing-masing personil Polres Batu Bara dan jajaran Polsek  mengaktifkan aplikasi “Lancang kuning”.

Baca juga:Polres Batu Bara Amankan Tersangka Judi Togel dan Judi Meja Tembak Ikan

Demikian pula pemberantasan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Operasi Aman Nusa ditekankan harus tetap berjalan dan dimonitor Bhabinkamtibmas. Selanjutnya terkait pelayanan publik di Polres Batu Bara dan jajaran,  diminta agar ditingkatkan terlebih pada jam dinas.

“Seluruh satuan dan fungsi serta Polsek jajaran diinstruksikan menjalankan atensi tersebut demi kondusifitas di wilayah hukum Polres Batu Bara”, tutup Waka Polres Kompol Jono Sirait.

Edukasi Tertib lalu Lintas

Sementara itu, saat ini Satlantas Polres Batu Bara terus menggencarkan edukasi pengaturan lalu lintas pagi diberbagai titik rawan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Eridal Fitra melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Senin (15/8/22), mengatakan  sebanyak 24 personil Satlantas menggelar pengaturan lalu lintas dan edukasi di Jalinsum Jalan Baru, depan SMPN Lima Puluh, Simpang MTs N Lima Puluh, Simpang ring road Lima Puluh, Simpang Empat Lima Puluh, Simpang SMAN 1 Lima Puluh, Simpang Perumnas Lima Puluh, depan Mapolres Batu Bara, depan Pasar tradisional Delima Indrapura, Simpang Sei Bejangkar dan Simpang Kuala Tanjung.

Pada kegiatan tersebut, personil membawa plakat, spanduk dan stiker mengajak pengguna kendaraan dan pengguna jalan untuk tetap memakai masker, memakai helm SNI dan tidak menggunakan knalpot blong.

Setiap kendaraan roda dua yang pengendaranya tidak memakai helm SNI ditempel stiker. Stiker ini untuk mengingatkan pengendara agar tetap menggunakan helm SNI.

Pada spanduk yang dipampangkan ditempat kegiatan diingatkan kepada pengendara yang menggunakan knalpot blong dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

“Jadi pengendara yang memakai knalpot blong selain mengganggu juga dapat dipidana penjara dan denda”, pungkas Iptu RN Zebua.(ebson/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles