6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kajatisu Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Alih Fungsi Kawasan Margasatwa Langkat

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) IBN Wiswantanu secara resmi telah meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan fungsi kawasan suaka margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/21).

Kajati Sumut secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi kawasan suaka margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ke tahap penyidikan. Yakni dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Baca Juga:Kejatisu Lakukan Pendalaman Materi Kasus Bansos Covid-19 di Samosir

Dikatakan mantan Asintel Kejati Sumut ini, adapun dikeluarkannya surat perintah penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 15 November 2021 lalu.

“Dimana tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di kawasan suaka margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian kawasan suaka margasatwa telah dialihfungsikan yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove,” kata Leonard.

Baca Juga:Kejatisu Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Rp7,2 M Depan Gedung PTUN Medan yang Sempat DPO

Namun, sambung Leonard, kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 hektare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan.

“Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan, permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah koperasi petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” pungkasnya. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles