6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kado Hari Jadi Kabupaten Samosir, 2 Pejabat Pemkab Samosir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos

Samosir I MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir merayakan hari jadi Kabupaten Samosir ke XVII yang di gelar di Halaman Kantor Bupati Samosir, Sabtu (27/2/21)

Namun sebelum perayaan hari jadi Pemkab Samosir yang ke XVII ini, Kejaksaan Negeri  (Kejari) Samosir sudah  terlebih dahulu menghadiahi Pemkab Samosir dengan menetapkan 2 orang pejabat Pemkab Samosir dengan status tersangka.

Kejari Samosir telah menetapkan Sekdakab Samosir Jabiat Sagala dan Plt Kepala Dinas Perhubungan yang juga Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ( UKPBJ) Samosir Sardo Rumapea sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos pada hari Selasa (16/2/21) yang lalu.

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi APL Hutan Tele Samosir Mangkir dari Panggilan Jaksa

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Samosir pada pengadaan bantuan makanan tambahan gizi yang dibagikan kepada 6000 KK masyarakat Samosir.

Pihak Kejari Samosir mengatakan kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan dan pihaknya masih mendalami kasus korupsi ini dan akan memeriksa Jabiat Sagala dan Sardo Rumapea sebagai tersangka untuk menggungkap kasus ini dan siapa saja yang terlibat yang tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Sebagaimana diketahui keduanya di periksa atas penggunaan dana sebesar 1,8 Milyar dana tidak terduga penanganan Covid-19 tahap I pada tanggal 17 s/d 31 Maret tahun 2020, dimana keduanya dijadikan tersangka atas pengadaan makanan tambahan gizi sebesar Rp 410.291.700.

Baca Juga: Tim Tabur Kejagung dan Kejatisu Tangkap Penjual Pizza Andaliman Asal Samosir

Menyikapi status tersangkanya, Jabiat Sagala yang juga merupakan Plh Bupati Samosir saat ini pada konfrensi pers yang diselenggarakan oleh Pemkab Samosir dalam menjalin kemitraan dengan pers, Kamis (25/2/21) mengatakan akan mengikuti proses dengan baik.

“Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, Saya akan mengikuti proses ini dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Vikbon Simbolon sebagai Koordinator bidang logistik pada Gugus tugas Covid-19 Samosir ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp,  terkait  langkah yang dilakukan dalam mengantisipasi tindakan melanggar hukum pada pengadaan makanan tambahan gizi kepada Mistar mengatakan,  bahwa dalam proses pengadaan makanan tambahan gizi diserahkan kepada orang yang benar-benar memahami pengadaan barang dan jasa sehingga proses pengadaan dilaksakan oleh  kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten Samosir.

Dan ketika ditanya  terkait harga pada saat pegadaan makanan tambahan gizi, Vikbon Simbolon yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir mengatakan pada proses pengadaan, untuk nilai pertanggung jawaban saran kami langsung dipertanyakan kepada PPK dalam hal ini kepala UKPBJ Kabupaten Samosir Sardo Rumapea,” ujarnya. (Josner/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles