9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kadis Kesehatan Taput Manfaatkan Jampersal

Taput | Mistar – Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sudah melakukan sosialisasi pogram Jaminan Persalinan (Jampersal) ke berbagai desa. Namun masih ada juga masyarakat yang belum memanfaatkannya.

Padahal persyaratan untuk mendapatkan program itu sangatlah mudah dan praktis. Masyarakat cukup mendatangi dan mendaftar di puskemas setiap kecamatan, bidan atau fasilitas kesehatan lain yang menjadi mitra jampersal. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Taput, Alexsander Gultom,SKM.Mkes, Selasa (22/10/19).

Dia juga mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan pembiayaan persalinan melalui jampersal, persyaratannya tidak rumit, cukup membawa photo copy KTP yang masih berlaku, surat rujukan asli dari puskesmas atau surat asli rujukan dari bidan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Bidan Jampersal). Bila belum memiliki KTP, bisa lampirkan surat bukti nikah atau surat domisili dari kepala dusun.

Sedangkan untuk kasus darurat, menurut Alexsander Gultom, dapat langsung berobat ke RSUD Swadana Tarutung tanpa membawa surat rujukan dengan segera melapor ke pengelola Jampersal di RSUD itu.

Sasaran yang dijamin Jampersal antara lain ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas sampai 42 hari setelah melahirkan dan bayi baru lahir sampai usia 28 hari. Pelayanan yang ditanggung jampersal adalah pemeriksaan kesehatan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Sedangkan peserta program Jampersal adalah seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan, tidak tertanggung di dalam kepesertaan ASKES, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek serta asuransi lainnya.

Untuk pelayanan yang didapat peserta Jampersal meliputi pemeriksaan kehamilan (ANC) sekurang-kurangnya 4 kali, persalinan normal, pelayanan nifas normal, pelayanan bayi lahir normal, pemeriksaan kehamilan resiko tinggi, pelayanan pasca keguguran, persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar, pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar, pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi, penanganan rujukan pasca keguguran, penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET), persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif, pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif, pelayanan KB pasca persalinan.

Sementara sasaran pelayanan jampersal tidak mengenal batas wilayah, artinya peserta berhak mendapatkan pelayanan dimanapun berada dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya.

Penulis : fernando

Editor : Edrin

Related Articles

Latest Articles