12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kades Siopat Sosor Dilaporkan ke Bawaslu Samosir, Ini Pemicunya

Samosir, MISTAR.ID

Kepala Desa (Kades) Siopat Sosor, Edison Turnip, terpaksa dilaporkan ke Bawaslu Samosir. Pasalnya, dirinya telah melakukan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Marguna nomor urut 1.

Demikian disampaikan tim hukum Pasangan Marguna, Marhan Simbolon.SH seusai melaporkan kejadian pengrusakan APK yang dilakukan Kepala Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan di kantor Bawaslu Samosir, Kamis 29/10/20).

Dikatakan Marhan Simbolon.SH , pemasangan APK Paslon Marguna nomor urut 1 itu, dipasang timnya sesuai zonasi yang ditentukan SK KPU Samosir. Pengrusakan yang dilakukan oleh oknum Kades Siopat Sosor Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosi itu, Rabu (28/10/20) malam sekira pukul 21.00 WIB malam.

“Jelas pasangan Marguna ( Marhuale Simbolon- Guntur Sinaga) dirugikan dengan terjadinya pengrusakan APK itu oleh oknum kepala desa” terang Marhan.

Sebut dia lagi, pasangan Marguna jelas dirugikan dengan terjadinya pengrusakan APK calon Marguna, apalagi pelakunya oknum kepala desa. Dan apapun alasannya sehingga oknum kepala desa itu melakukan pengrusakan adalah pelanggaran hukum.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho, yang menerima laporan tersebut mengatakan, Bawaslu Samosir akan secepatnya melakukan kajian awal, supaya bisa secepatnya diproses.

Ditambahkannya, jika terbukti sanksinya bisa dipidana sesuai dengan undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2016 pasal 69 huruf (g) dengan ancaman hukunan tiga bulan penjara.

“Siapa saja yang melakukan pengrusakan terhadap APK pilkada hukumnya sama yaitu dipidana” terangnya. (Pangihutan/hm07)

Related Articles

Latest Articles