10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kabag Hukum DPRD Tidak Hadiri Panggilan Polresta Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Melengkapi berkas penyidikan kasus pengerusakan meja Kabag Hukum Setwan DPRD Deli Serdang yang dilakukan oknum Ketua Fraksi Partai Golkar MP alias UP, Polresta Deli Serdang melakukan pemanggilan kepada korban Iwan Januar Salewa.

Namun Iwan berhalangan hadir dikarenakan sedang berada di luar kota. Kabarnya, pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Deli Serdang itu tidak melalui surat panggilan resmi melainkan hanya melalui telepon.

Sebelumnya penyidik telah memanggil saksi-saksi diantaranya Sekwan DPRD Deli Serdang Hendra Wijaya, staf Setwan Tembe Limbong, Elida, Mita dan Zulfizar. “Korban ditelpon disuruh datang tapi gak bisa hadir,” kata sumber di Kepolisian.

Baca juga: Jadi Tersangka Pengerusakan, Anggota DPRD Deli Serdang Penuhi Panggilan Polisi

Kepada wartawan, Senin (12/7/21) Kabag Hukum DPRD Deli Serdang, Iwan Januar Salewa menuturkan dirinya sedang di Lhokseumawe, Aceh untuk urusan keluarga. “Saya sekarang sedang di Lhokseumawe bang, urusan keluarga. Untuk saat ini saya belum berniat mencabut pengaduan saya. Entah nanti petunjuk pimpinan,” jelasnya via telepon.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus tidak membalas konfirmasi singkat wartawan melalui WhatsApp. Diberitakan anggota DPRD Deli Serdang MP alias UP telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Deli Serdang setelah polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka pengerusakan meja Setwan Deli Serdang sekaligus pengancaman salah seorang staf Setwan pada Kamis (10/6/21) silam.

Pun begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pria kelahiran 53 tahun silam yang beralamat di Jalan T Raja Muda Lubuk Pakam itu. Petugas masih melengkapi berkas penyidikan kasus pengerusakan meja dikarenakan dipukul pakai kayu oleh MP alias UP. Penyebab MP mengamuk tidak diketahui. Selain merusak meja, MP juga mengancam salah satu staf Sekwan DPRD Deli Serdang.

Iwan Januar Salewa yang merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melapor ke Polresta Deli Serdang sehari setelah kejadian dengan bukti laporan LP/B/225/VI/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, polisi menetapkan MP alias UP sebagai tersangka atas kasus pengerusakan tersebut. (sembiring/hm09)

Related Articles

Latest Articles