6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Jika PT Emha Tak Hadiri RDP Ketiga, DPRD Batu Bara Agendakan Pembentukan Pansus

Batu Bara, MISTAR.ID

Permasalahan lahan sengketa antara PT Emha Kebun dengan Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari memasuki Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua di Komisi I DPRD Batu Bara, Senin (10/1/22).

Kali ini puluhan anggota Koptan Rukun Sari didominasi ibu-ibu hadir menumpang truk colt diesel pengangkut ayam. Namun, di wajah anggota Koptan terbersit kekecewaan karena pihak terkait seperti PT Emha dan BPN kembali tidak mengindahkan undangan RDP yang dilayangkan Ketua DPRD Batu Bara Safi’i.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Ahmad Fahri Meliala yang membuka RDP membacakan surat dari PT Emha yang menyebutkan alasan ketidakhadiran mereka.

Baca Juga:Sengketa Lahan di Perkebunan Sipare-pare, PT Emha dan BPN Tak Hadir RDP DPRD Batu Bara

“PT Emha tidak hadir karena menurut mereka kasus ini tengah dalam penanganan Polres Batu Bara,” sebut Fahri.

Menanggapi ketidakhadiran PT Emha, anggota Koptan Rukun Sari menyuarakan kegusarannya. Guna meredam kegusaran anggota Koptan Rukun Sari, Anggota Komisi I Ahmad Fahri Meliala dan Syahril Siahaan mengungkapkan akan kembali mengundang PT Emha pada RDP ketiga mendatang.

“Kita akan layangkan undangan ketiga kepada PT Emha. Bila tetap tidak hadir, akan kita agendakan untuk membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus dapat memanggil paksa para pihak terkait lahan Koptan Rukun Sari,” beber Fahri.

Baca Juga:DPRD Batu Bara Setujui Perubahan RPJMD dan 3 Ranperda

Diungkapkan Fahri, Komisi I DPRD Batu Bara telah mendatangi PN Kisaran mempertanyakan putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan terhadap pengurus Koptan sebelumnya. Pejabat PN Kisaran saat itu, menurut Fahri, menyebutkan isi putusan MA tersebut, benar memenangkan petani tapi bukan objeknya, yang dimenangkan adalah orangnya.

Di tempat sama, kuasa hukum Poktan Rukun Sari, Zamal Setiawan menjelaskan kronologis penguasaan lahan tersebut sejak 1942 dan saat awal Orde Baru tepatnya 1966, anggota kelompok tani digusur dari tempat tersebut. Seiring dengan bergulirnya reformasi, kelompok tani kembali memperjuangkan lahan yang telah dirampas. Dan sejak 2019 disebutkan Zamal, kelompok tani menduduki lahan tersebut.

Zamal melanjutkan, pada kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran berat. “Pada kasus tersebut diduga telah terjadi pelanggaran HAM, karena itu kita sudah mengundang Komnas HAM untuk berkunjung ke Batu Bara,” sebut Zamal.

Baca Juga:DPRD Batu Bara Kunker ke DPRD Sumut, Ini Hasilnya

Karena PT Emha tidak mengindahkan undangan RDP, anggota Komisi I Syahril Siahaan memastikan pihaknya akan kembali mengundang pihak terkait termasuk PT Emha dan BPN.

“Kami akan panggil PT Emha sekali lagi namun bila tidak juga hadir maka Komisi I akan mengagendakan pembentukan pansus. Beri kami dukungan untuk membicarakan ini. Bila mereka tetap tidak hadir akan kita agendakan RDP,” pintanya.

Menjawab Ketua Koptan Rukun Sari, Ali Efendi, pimpinan sidang Ahmad Fahri Meliala menyebutkan agenda RDP berikutnya pada 24 Januari 2022. (ebson/hm14)

Related Articles

Latest Articles