5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Jaksa Bakal Usut Penunggak Iuran Jamsostek di Wilayah Tabagsel, Tapanuli dan Kepulauan Nias

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan bakal mengusut keberadaan perusahaan  penunggak iuran Jamsostek Ketenagakerjaan, kendati tetap mengedepankan upaya persuasif dan mediasi. “Hal itu untuk memastikan hak tenaga kerja terlindungi,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Sanco Simanullang, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9/22).

Dijelaskan Sanco, wilayah operasional Kantor Cabang Padangsidimpuan meliputi 12 kabupaten dan kota, di antaranya lima kabupaten kota di Tapanuli Bagian Selatan(Tabagsel), meliputi Padangsidimpuan, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Padang Lawas dan Mandailing Natal. Selanjutnya dua di Tapanuli Bagian Tengah (Tabagteng), meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga dan lima kabupaten kota di Kepulauan Nias.

“Saat ini tengah memperpanjang kerjasama (MoU). Intinya, kepatuhan terhadap regulasi memastikan iuran dibayarkan pengusaha untuk kepastian hak pekerja,” tandas Sanco.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Sidimpuan Apresiasi Perusahaan Peraih Growth Terbaik 2022

Terakhir, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Selasa (20/9/22) lalu,  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidimpuan melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Sibolga.

Penandatanganan dilakukan oleh Dr Sanco Simanullang atas nama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dengan Irvan Paham PD Samosir selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga.

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terpadu dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah hukumnya, guna mengoptimalkan masalah tunggakan iuran Jamsostek. Pihaknya juga menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketengakerjaan untuk optimalisasi Inpres tersebut. “Namun kita tetap kedepankan langkah persuasif, siapa tahu perusahaan belum paham kewajibannya, kembali didahului penjelasan dari BPJSTK, kita undang secara baik baik,” jelas Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Sudah Serahkan Klaim Rp68,2 Miliar

Lantaran, sudah bukan rahasia lagi perusahaan pelanggar program BPJS Ketenagakerjaan tidak sedikit wanprestasi atau tidak melakukan hak dan kewajibannya. Kendati  perusahaan sudah ikut Jamsostek, namun terkadang ada yang bermain sepihak, dengan melaporkan jumlah tenaga kerja secara tidak jujur, melaporkan kewajiban iuran yang tidak sesuai dengan penghasilan dan  melaporkan pendaftaran sebagian program. “Begini-beginian dapat bermuara kepada penegakan hukum,” ujar dia.(rel/asrul/hm15)

Related Articles

Latest Articles