6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ironi Pegawai Honorer, Bekerja di Pemerintahan Daerah tapi Tak Dapat THR

Deli Serdang, MISTAR.ID

Para pegawai honorer yang berkerja di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berharap ada aturan yang membolehkan mereka mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah yang tinggal menghitung hari.

Pasalnya dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari dana APBD TA 2022, disebutkan pada poin 2, penerima THR dan gaji ketiga belas terdiri dari PNS, CPNS yang bekerja pada instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.

Baca Juga:THR Tidak Dibayar Sesuai Ketentuan, Lapor ke Posko Pengaduan Disnaker Siantar

Kemudian pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola keuangan BLUD. Padahal, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.

Pada pasal 3 poin j dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia menyebutkan, pegawai non aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non ASN bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

Akibat adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, ratusan pegawai honor yang bekerja di jajaran dinas, badan yang ada di Pemkab Deli Serdang, semakin meradang karena tidak mendapat THR. Padahal, Hari Raya Idul Fitri 1443 H tinggal 9 hari lagi. Sedangkan hari kerja tinggal 4 hari (Senin hingga Kamis). Apalagi, ada sejumlah dinas yang baru membayar honor mereka untuk dua bulan gaji (Januari-Februari).

Baca Juga:THR ASN Cair Mulai 18 April, Kepala Daerah Diminta Susun Perkada

“Memang, uang THR-lah harapan kami agar bisa merayakan hari raya. Apalagi macam saya yang memiliki dua anak, sangat berharap sekali THR segera dicairkan. Sebab, baju Lebaran anak-anak belum bisa dibeli karena tak ada uang. Belum lagi keperluan lainnya,” kata salah seorang pegawai honor di Dinas Pendidikan yang minta namanya tak ditulis, kepada mistar.id, Jumat (22/4/22).

Komentar senada juga diungkapkan puluhan pegawai honor di Badan Pendapatan Daerah. Menurut mereka, harapannya untuk bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini hanya dari THR. “Tapi kok teganya Mendagri mengeluarkan surat edaran yang tidak memasukkan kami tenaga honor sebagai penerima THR. Kenapa sih Mendagri tak mengikuti PP No 16 tahun 2022? Sedangkan tahun 2021, THR kami cair. Padahal tahun lalu masih pandemi Covid-19,” papar pria berkulit sawo matang ini yang diamini rekannya, seraya berharap kepada Pemkab Deli Serdang memahami keluhan mereka.

Keluhan yang sama juga diuangkapkan sejumlah pegawai honor di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi. Para pegawai honor ini memaparkan, pemerintah jauh sebelumnya sudah memperingatkan perusahaan swasta dapat membayarkan THR karyawannya, termasuk outsourcing agar lebih cepat. “Perusahaan swasta diharuskan membayar THR, tapi kami yang bekerja di pemerintahan justru diabaikan. Kami kan juga pekerja. Sedih juga nasib kami pegawai honor ini,” ungkap para pegawai honor tersebut.

Baca Juga:PUD Pasar Medan Bayar Penuh THR Lebaran 2022

Sementara berdasarkan Surat Edaran Menaker No.M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, tentang pelaksanaan pemberian THR hari keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh dan pegawai honorer wajib diberikan, dimana besarannya satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan. Sementara bagi pekerja yang kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.

Bahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36/202 tentang tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Kalau berdasarkan Surat Edaran Menaker dan PP tersebut, harusnya kami kan mendapat THR,” tandas para pegawai honorer tersebut.

Baca Juga:Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR

Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Deli Serdang Baginda Thomas Harahap membenarkan kalau pihaknya tak dapat membayarkan THR para tenaga honor karena adanya Surat Edaran Mendagri tersebut. “Kalau besok atau lusa ada peraturannya, kita diperbolehkan membayar THR tenaga honor, kita siap membayarnya. Saya juga prihatin kok dengan para tenaga honor ini, tapi mau gimana lagi,” ungkap Baginda Thomas seraya menyebutkan bahwa Surat Edaran Menaker No.M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR hari keagamaan tahun 2022 itu berlaku bagi pegawai/tenaga honor di lingkungan Kemenaker.(rinaldi/hm15)

Related Articles

Latest Articles