6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ini Syarat Pasien Covid-19 Dilayani Saat Pemungutan Suara

Medan, MISTAR.ID

Pasien Covid-19 yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit rujukan Covid-19 ataupun warga yang sedang menjalani isolasi mandiri tetap akan dilayani dalam menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara yang digelar 9 Desember mendatang. Mereka akan dilayani sepanjang sejumlah persyaratan terpenuhi.

Anggota KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan, hal ini diatur oleh Pasal 72 Peraturan KPU 6 Tahun 2020. Data pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, atau positif Covid-19 diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat, dan menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit. Pendataan dilakukan sehari sebelum pemungutan suara.

“Jadi mereka akan tetap dilayani. Akan tetapi harus ada pemberitahuan dulu ke KPPS, dan mengurus formulir model A.5 atau form pindah memilih, dan tentunya mendapat izin dari pihak rumah sakit,” kata Rinaldi, Jumat (20/11/20).

Baca Juga:KPU Jamin Surat Suara yang Rusak Tidak Digunakan di TPS

Begitu juga pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah dan dipastikan tidak dapat hadir di TPS juga akan tetap dilayani. Dua orang anggota KPPS dengan didampingi oleh Pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan mendatangi pemilih yang bersangkutan dan tetap menjamin kerahasiaan pemilih. “KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

Rinaldi menegaskan, KPU dan jajarannya berkomitmen untuk melayani pemilih. Khusus untuk ini, para pemilih akan dilayani pukul 12.00-13.00 WIB dengan tetap memperhatikan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara. “Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia,” jelasnya.

Dalam penerapan protokol kesehatan pada pemungutan suara, ada beberapa item perlengkapan protokol pencegahan Covid-19 di TPS. Di antaranya di TPS harus tersedia tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, sarung tangan medis untuk KPPS, masker, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, disinfektan dan spidol.

Baca Juga:KPU Samosir akan Pastikan Semua Penyelenggara Pilkada Bebas Covid-19

Setiap pemilih yang datang ke TPS akan diukur terlebih dulu suhu tubuhnya. Pemilih dengan suhu 37,30 derajat Celcius atau lebih akan disediakan bilik khusus untuk menggunakan hak pilihnya. Lokasi TPS juga akan disemprot disinfektan secara berkala.

Begitu juga bila ditemukan Pengawas TPS atau saksi yang memiliki suhu 37,30 derajat celcius, maka PTPS atau saksi yang bersangkutan tidak boleh bertugas. “Itu diatur dalam Pasal 71 ayat 5 PKPU 6 Tahun 2020,” tegasnya.

Saat ini KPU Medan tengah merampungkan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Medan lanjutan 9 Desember kepada PPK 21 kecamatan dan PPS 151 kelurahan se Kota Medan. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles