16.3 C
New York
Friday, May 17, 2024

Ini Strategi Pemkab Batu Bara Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Selama Libur Nataru

Batu Bara, MISTAR.ID

Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kabupaten Batu Bara tetap akan menggunakan PPKM Level sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat. Sebagaimana diketahui, Kabupaten Batu Bara berada pada PPKM Level 1.

“Kita tidak berharap adanya lonjakan kasus Covid-19. Kita juga tidak ingin varian baru Omicron masuk ke Batu Bara makanya peningkatan kewaspadaan dini harus diterapkan. Kemampuan antisipasi dan pengendalian kasus harus dilakukan secara maksimal dan menyeluruh,” kata Bupati Batu Bara H Zahir pada apel penguatan persiapan menghadapi Nataru di Kabupaten Batu Bara yang digelar di halaman Apel Mapolres Batu Bara, Kamis (23/12/21).

“Pengalaman menunjukkan, lonjakan kasus Covid-19 terjadi pasca liburan karena mobilitas warga cukup tinggi. Karena itu kita akan melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasinya,” jelas Bupati Zahir.

Baca Juga:SSB Batu Bara bertuah Berpeluang Lolos Fase Group FJL U-12 Cirebon

Dijelaskan, pihaknya bersama unsur Forkopimda akan memantau secara ketat perkembangan kasus Covid-19, terutama mengantisipasi lonjakan karena varian Omicron. “Untuk itu kita mempersiapkan langkah-langkah ke depan berdasarkan perubahan jumlah kasus harian, tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian akibat Covid-19,” beber Zahir.

Adapun langkah-langkah yang ditempuh disebutkan Bupati di antaranya, penguatan persiapan menghadapi Nataru dengan merujuk pada Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/52/INST/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 berlaku mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Kemudian optimalisasi fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, desa/ kelurahan dan pengaktifan Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru.

Bupati juga memaparkan kegiatan yang akan dilakukan menghadapi Nataru dengan pemeriksaan dokumen pelaku perjalanan, melakukan random Testing Skrining Covid-19. Juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan vaksinasi serta pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Baca Juga:Bupati Batu Bara Ajak Kades Bijak Kelola Keuangan Desa

Sementara dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Natal, bupati mengatakan pihak gereja harus membentuk Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Sedangkan dalam kegiatan pada Satuan Pendidikan, bupati mengungkapkan beberapa ketentuan yang harus dicermati dalam melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Januari 2022.

“Kegiatan pendidikan di Satuan Pendidikan tidak diliburkan secara khusus selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 serta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan,” ujarnya lagi.

Baca Juga:Bupati Batu Bara Ajak Kades Bijak Kelola Keuangan Desa

Demikian juga tempat wisata, pemilik atau pengelola wajib membentuk Satgas Penegakan Disiplin Prokes dengan berkoordinasi dengan Satgas Kecamatan.

Pemilik atau pengelola tempat wisata diinstruksikan tetap menerapkan Prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata. “Hanya pengunjung dengan kategori Kuning dan Hijau yang diperkenankan masuk ke tempat wisata,” tegasnya.(ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles