9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ini Peta Sengketa Pilkada di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 13 permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di 11 kabupaten/kota di Sumut resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menunggu disidangkan. Persidangan pertama dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara di MK diatur oleh UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 158.

Pasal 158 ayat 1 mengatur tentang sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara ayat 2 mengatur sengketa pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Permohonan Sengketa Akhyar-Salman Resmi Teregistrasi di MK

Pasal ini mengatur bahwa peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000  jiwa sampai dengan 500.000 jiwa sebesar 1,5 persen suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa sebesar 1 persen dari total suara sah. Dan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen total suara sah.

Dari selisih perolehan di 11 kabupaten/kota, banyak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon yang kalah dengan selisih yang cukup jauh.

Baca Juga: Asner Silalahi Meninggal Dunia, Ini Kata KPU Sumut Tentang Pelantikan Pemenang Pilkada Siantar

Permohonan pembatalan hasil Pilkada Tapsel dimohonkan oleh pasangan M Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap. Pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran memenangi Pilkada dengan 94,717 suara atau 59,40 persen.  Sementara pasangan Mhd Yusuf Siregar Roby Agusman Harahap hanya meraih 64,742 suara atau 40,60 persen.

Di Labuhanbatu, pemohonnya adalah Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar peraih suara terbanyak kedua dengan Raihan 87,292 suara (36,85 persen). Pasangan ini kalah 838 suara dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88,130 suara (37,20 persen).

Di Labusel, pemohonnya adalah pasangan peraih suara terbanyak kedua yakni Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap dengan raihan 65,429 suara (42,11 persen).

Baca Juga: 13 Permohonan Sengketa di 11 Daerah di Sumut Resmi Teregistrasi di MK

Dengan lima Paslon yang bertarung,  Pilkada Labusel dimenangkan oleh pasangan Edimin- Ahmad Padli Tanjung dengan raihan 66,007 (42,48 persen).

Sengketa hasil Pilkada Nias Selatan dimohonkan oleh Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru yang meraih 54,019 suara atau 42,78 persen.

Pasangan ini kalah dengan pasangan petahana Hilarius Duha-Firman Giawa yang meraih 72,258 suara atau 57,22 persen.

Sementara di Karo, penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati digugat oleh dua Paslon yakni Joshua Ginting-Saberina Tarigan dan juga Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti. Pilkada dengan 5 Paslon ini dimenangkan oleh pasangan Cory Sriwaty Sebayang- Theopilus Ginting dengan raihan 59,608 (31,83 persen) lalu disusul Joshua Ginting-Saberina Tarigan dengan raihan 52,019 suara (27,78 persen) lalu disusul pasangan Iwan-Budianto dengan raihan 51,103 suara (27,29 persen).

Pilkada Medan dimenangkan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman yang memperoleh sebanyak 393.327 suara atau 53,45 persen suara. Sedangkan paslon nomor urut 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,55 persen suara. Pasangan Akhyar-Salman mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil.

Sengketa Pilkada Madina didaftarkan pada oleh dua pasangan calon yakni M Jakfar Khusairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan M Sofwat Nasution-Zubeir Lubis.

Jakfar-Atika adalah peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9 persen). Mereka hanya kalah 203 suara dari pasangan petahana peraih suara terbanyak Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang meraih 79.293 suara (39 persen).

Sementara pasangan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis adalah pasangan di posisi terakhir dengan perolehan 44.993 suara (22,1 persen).

Kuasa hukum Jakfar-Atika, Adi Mansar mengatakan mereka telah mengajukan bukti-bukti kecurangan ke MK. “Sidang pertamanya 26 Januari,” kata Adi yang dihubungi, Selasa (19/1/21).

Sementara sengketa hasil Pilkada diajukan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, peraih suara terbanyak kedua. Sesuai hasil rekapitulasi KPU Samosir, pasangan Rap Berjuang memperoleh 30.238 suara (38,45 persen). Pasangan petahana ini kalah dari penantangnya pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang yang meraih 41.806 suara (53,16 persen).

Di Kabupaten Nias, sengketa dimohonkan oleh pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan  14.335 suara atau (23,09 persen). Dari 4 Paslon, Pilkada Nias dimenangkan oleh pasangan Yaatulo Gulo-Arota Lase dengan Raihan 21.905 suara (35,29 persen).

Sengketa Pilkada Tanjungbalai di MK dimohonkan oleh pasangan Eka Hadi Sucipto-Gustami yang menjadi peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 29.457 suara (39,42 persen). Pasangan ini kalah dari pasangan petahana Syahrial-Waris yang meraih 35.403 suara (47,38 persen). Sementara pasangan Ismail Afrizal Zulkarnain berada di posisi buncit dengan raihan 9.852 suara atau (13,2 persen).

Dan di Asahan, pemohonnya adalah pasangan Nurhazizah Marpaung-Henri Siregar yang meraih 101.124 suara (32,82 persen). Pasangan ini kalah dari petahana Surya-Taufik Zainal Abidin yang meraih 139.005 (45,11 persen). Pasangan Rosmansyah-Winda Fitrika berada di posisi terakhir dengan raihan 67.985 suara (22,07 persen).

Berdasarkan jadwal, setelah teregistrasi maka mahkamah akan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari. Pemeriksaan persidangan dan rapat musyawarah hakim 1-11 Februari.

Pengucapan putusan/ketetapan permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir 15-16 Februari. Pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim 19 Februari-18 Maret. Pengucapan putusan/ketetapan perkara PHP 19-24 Maret. (iskandar/hm02).

 

 

 

Related Articles

Latest Articles