6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ini Komentar FITRA Sumut Terkait Gagalnya Pembahasan P-APBD Simalungun Tahun 2020

Medan, MISTAR.ID
Menanggapi gagalnya pembahasan P-APBD Simalungun tahun 2020, Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum FITRA Sumatera Utara (Sumut) Siska Barimbing menuturkan, perubahan APBD biasanya dilakukan setelah melewati satu semester anggaran.

Berdasarkan Pasal 161 ayat (2) PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, pertama: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Kedua: keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Ketiga: keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keempat Keadaan Darurat dan kelima Keadaan Luar Biasa.

Baca Juga:P-APBD Simalungun 2020 Gagal Dibahas

Namun, akibat pandemi Covid-19 terjadi penambahan belanja sementara pendapatan menurun dan banyak perubahan-perubahan dalam era new normal yang mengharuskan P-APBD, harus segera dilakukan dalam hal ini eksekutif bertugas melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rancangan P-APBD untuk kemudian disampaikan dan dibahas di Banggar DPRD secara politik.

Dalam Diktum Keenam SKB Mendagri dan Menkeu Tahun 2020 menegaskan, penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD tahun 2020, bagi daerah yang tidak melakukan P-APBD ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Oleh karenanya, eksekutif melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2020 dan menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD secara akuntabel, substansi yang telah tercantum dalam Perkada tentang Perubahan penjabaran APBD tersebut kemudian dituangkan atau disajikan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2020, artinya perubahan APBD tetap dilakukan dengan mencakup semua hal yang telah diubah atau disesuaikan dalam Perkada Perubahan Penjabaran APBD tersebut.

Diktum Keduabelas SKB Mendagri dan Menkeu 2020 menyatakan bahwa “Dalam rangka memastikan pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 di masing-masing Daerah”.

Baca Juga:Sekretaris Daerah Tidak Hadir, Pembahasan P-APBD Diskor

Adanya pelibatan DPRD dalam proses penyesuaian APBD yang akan berkaitan dengan perubahan APBD tahun berjalan nantinya. Saat ini, penyesuaian anggaran melalui refocusing anggaran sudah dilakukan semua Kab/Kota di Indonesia, maka berikutnya yang harus dilakukan adalah perubahan APBD melalui perubahan peraturan daerah tentang APBD. Maka akan menjadi kerancuan saat tidak dilakukannya P-APBD.

“Lantas terkait masalah P-APBD Simalungun tahun 2020 yang gagal dibahas alasannya adalah karena mepetnya waktu, ketidakseriusan eksekutif, penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp85 miliar dan alokasi anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun sebesar Rp220 miliar yang dinilai tidak transparan,” terang Siska pada Mistar, Kamis (15/10/20).

Di beberapa kab/kota di Sumut, sambung Siska, proses P-APBD sudah disahkan, Pemerintah Kabupaten Simalungun memang cukup lambat dalam hal ini.

Dalam masa pandemi ini, hampir semua daerah mengalami penurunan pendapatan dan memang cukup beralasan jika DPRD Kabupaten Simalungun menilai adanya penambahan PAD sebesar Rp85 miliar, ini tidak logis.

“DPRD berperan dalam pengawasan dalam proses penyusunan penyesuaian/perubahan APBD, untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan arah dan target yang telah ditetapkan. Namun, fakta di lapangan banyak pemkab/pemko yang tidak melibatkan DPRD dalam proses ini, tapi hanya memberitahukan saja dan akhirnya menjadi polemik dalam proses P-APBD seperti saat ini,” sebutnya.

Baca Juga:Hasil Konsultasi Dari Gubsu Belum Keluar, APBD Perubahaan 2020 Humbahas Belum Disahkan

Gagalnya pembahasan P-APBD Simalungun ini artinya tetap pada APBD murni namun akan berimbas pada kepentingan masyarakat Simalungun, karena sepanjang pandemi Covid-19 banyak sekali terjadi perubahan yang tidak bisa dijawab hanya dengan refocusing anggaran penanganan Covid-19.

“Tidak dilakukannya P-APBD dan tetap pada APBD murni dalam masa pandemi ini akan berdampak negatif pada pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Simalungun,” jelasnya.

APBD murni disusun sebelum pandemi Covid-19, maka P-APBD saat ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi. Seharusnya, eksekutif dan legislatif dapat mencapai kesepakatan dalam pembahasan P-APBD, catatan-catatan yang disampaikan oleh DPRD Simalungun.

“Maka menurut kami cukup penting dan berdasar, harusnya menjadi masukan untuk diakomodir oleh eksekutif dalam Rancangan P-APBD 2020 demi kepentingan masyarakat Simalungun,” jelasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles