12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ini Fatwa MUI Tentang Vaksinasi Saat Puasa di Batu Bara

Batu Bara / Mistar

Polres Batu Bara melaksanakan sosialisasi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 2 Sya’ban 1442 H atau 16 Maret 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi mengungkapkan kegiatan tersebut melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/22).

“Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan dengan menggunakan cara Injeksi Intramuskular yaitu injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot, dalam ketentuan hukumnya tidak membatalkan puasa,” terang Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi.

Baca Juga:Fatwa MUI Bebaskan Umat Laksanakan Sholat Jumat Bergelombang

Fahmi menambahkan, dalam ketentuan hukum selanjutnya dalam Fatwa MUI tersebut bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan Injeksi Intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Terkait sosialisasi Fatwa MUI, Fahmi mengatakan jajaran Polres Batu Bara dan semua personil di bagian, satuan dan seksi maupun unit dilibatkan dalam mobilisasi maupun imbauan untuk pencapaian target maupun pencegahan penyebaran virus corona.

“Mobilisasi maupun imbauan yang diberikan semata-mata hanya bertujuan untuk mempercepat pencapaian target sehingga terwujud kekebalan kelompok dan bebas dari wabah Covid-19. Pelaksanaannya juga berlanjut selama bulan suci Ramadhan,” ujar Iptu Ahmad Fahmi.(ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles