18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Ini Aturan Protokol Bagi Pelaku Perjalanan Mudik di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Mudik Lebaran 1443 Hijriah/2022, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengacu dalam aturan SE Menhub bahwa tidak ada dilakukan pembatasan atau penyekatan jalur mudik.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Alfi Syahriza menekankan bagi pelaku perjalanan diwajibkan menjaga protokol kesehatan dan pelaku perjalanan juga sudah mendapatkan vaksin 1, vaksin 2 dan vaksin booster.

“Di jalan tidak ada penyekatan sehingga bisa berjalan seperti biasa saja. Akan tetapi di Pos Pelayanan nantinya ada pemeriksaan-pemeriksaan yang sifatnya random atau acak,” kata Alfi saat dihubungi Mistar, Jumat (22/4/22).

Baca Juga:Terus Bertambah, Jumlah Masyarakat Mudik Gratis Mencapai 3.389 Orang

Sedangkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan mudik persiapan yang telah dilakukan Dishub Provinsi Sumut  melakukan kegiatan Rampcheck yakni melakukan cek fisik kendaraan apakah laik jalan.

“Persyaratan Kelaikan Jalan dan memiliki Kelengkapan Adminsitrasi Kendaraan (SIM, STNK, STUK/BLUe, KPS), juga memperhatikan fisik / kesehatan pengemudi / awak kendaraan untuk meminimalisir tingkat kecelakaan pada masa angkutan Lebaran 1443 H/2022. Kegiatan ini bersamaan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut,” jelasnya.

Adapun untuk pemeriksaan rampchek ini terdapat di terminal A dan B. Seperti di Terminal Amplas, Terminal Tanjung Beringin, Terminal Pinang Baris. Kemudian di beberapa kota lainnya, seperti di Terminal Kabanjahe, Teminal Siantar, Terminal Sibolga dan di kota-kota lainnya.

Baca Juga:Polda Sumut Catat Ada 82 Titik Kemacetan saat Puncak Mudik

“Sejumlah persiapan lainnya yakni kita melakukan tes urin untuk pengemudi atau awak kendaraan umum. Tes urin ini kita bersama-sama dengan BUMN, BNN, BPTD Wilayah Sumut untuk awak bus AKDP dan AKAP,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk tarif batas angkutan hingga saat ini belum ada yang artinya artinya tarif angkutan masih normal. Kendala di lapangan juga tidak ada. Sebab menurut Alfi, untuk kenaikan penumpang juga masih dibatas normal, tidak seperti para pemudik di Pulau Jawa.

“Begitupun kami berpesan pada pengemudi harus siap mengendarai kendaraannya dengan kesehatan yang baik. Dan, kendaraannya itu juga harus dilakukan pengecekan yang aman dan nyaman bagi penumpang dalam melakukan perjalanan dengan busnya. Bagi penumpang juga sudah vaksin 1, 2 dan booter lalu siapkan kesehatannya serta terapkan prokes,” pungkasnya.

Baca Juga:Polres Tapsel Tetapkan 5 Titik Pospam dan 1 Pos Pelayanan saat Mudik Lebaran

Adapun rincian untuk Protokol Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi yakni: wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kemudian pengetatan Prokes perjalanan orang: tidak berbicara satu arah / dua arah melalui telepon / secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum; tidak makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan <2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat.

Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat (pribadi/umum), penyeberangan dan KA, wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat (pribadi/umum), penyebarangan, dan KA yakni:

Baca Juga:Polda Sumut Pastikan Tidak Ada Penyekatan Saat Mudik Lebaran

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan vaksinasi dosis ke-2 wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test antigen (1 x 24 jam) atau hasil negatif tes RT.PCR (3 x 24 jam); Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR (3 x 24 jam).

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan komorbid menunjukan hasil negatif tes RT-PCR (3 x 24 jam); Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia < 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:2.000 Lebih Pemudik Mendaftar Mudik Gratis dalam 2 Hari

Pengecualian: perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles