9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ingkar Janji Bayar Gaji Karyawan, PT BBB Terancam Berurusan dengan Hukum

Batu Bara, MISTAR.ID

Perusahaan PT Bintang Batubara Berjaya (BBB) yang berada di Dusun Pekan Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Batu Bara, terancam berurusan dengan hukum. Pasalnya, PT BBB hingga saat ini masih ingkar janji dan belum membayar gaji sekitar 30 karyawan.

Didampingi  Pengawas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Unit Pelayanan Terpadu (UPT)  IV Sumut, sekitar 30 pekerja mendatangi Kantor PT BBB, Selasa (16/3/21) petang.

Seluruh karyawan tersebut menagih janji perusahaan untuk membayar gaji mereka yang jatuh tempo pada Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Razia Gabungan Disinyalir ‘Bocor’, Tempat Keramaian di Batu Bara Sepi dan Banyak Tutup

PT  BBB vendor di Kawasan Industri Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,  diketahui sudah 2 bulan tidak membayar gaji pekerjanya. Akibatnya, perusahaan ini terancam berurusan dengan hukum.

Para pekerja terlihat muram dan menjerit lantaran gaji mereka belum dibayarkan selama dua bulan terhitung sejak bulan Januari hingga pertengahan Maret 2021.

Akibat ulahnya tidak membayar gaji pekerja, PT BBB sebagai salah satu vendor di Perusahaan PT Inalum (Pesero), telah mendapat Nota Peringatan Kedua dari Pengawas Dinas Ketenagakerjaan UPT IV Sumatera Utara.

Baca Juga: Kapolres Batu Bara Dukung 5 Program Utama Kapoldasu

Menanggapi keengganan perusahaan membayar gaji pekerjanya, Tim Pengawas Disnaker UPT IV Sumut Erlina yang turun ke Kuala Tanjung  menegaskan, tindakan tersebut merupakan kesalahan yang sangat fatal dan akan berurusan dengan hukum karena lalai memenuhi hak tenaga kerja.

“Saya hadir di sini untuk memberi kalian Nota Peringatan Kedua, yang nantinya akan menjadi dasar penyidik memproses tindak perdata pada kalian,” ujar Erlina kepada pihak PT BBB.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Nota Peringatan Pertama, pihak perusahaan sudah berjanji akan membayar upah karyawan pada 16 Maret 2021.

Baca Juga:Ditinggalkan Anak dan Istri, Pria 55 Tahun Gantung Diri di Rumah Ibunya di Batu Bara

Namun, meski sudah mendapat Nota Peringatan Pertama, tetapi managemen PT BBB masih ingkar janji.

Akibatnya sekitar 30 pekerja perusahaan  tersebut harus kecewa karena tidak nerima upah kerjanya seperti yang dijanjikan.

Menjawab tuntutan pekerja dan Nota Peringatan Disnaker UPT IV Sumut, Direktur PT BBB tetap  berkilah.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin guna memenuhi kewajiban kami, namun karena kondisi perusahaan,  kami kembali gagal membayarkan gaji kalian,” kata Asman.

Ironisnya, Usman  berkelit dengan melempar kesalahan dengan menyalahkan pihak perbankan yang belum menerima pengajuan pinjamannya guna pembayaran gaji pekerjanya.

“Kami juga sudah mengajukan pinjaman ke bank, namun belum diterima karena berkas belum lengkap,” katanya. (ebson/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles