5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Implementasi KIP, Pemkab Batu Bara Gelar Bimtek PPID  

Batu Bara, MISTAR.ID

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan Informasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Batu Bara.

UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Di mana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Hal ini dikatakan Bupati Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara H Sakti Alam Siregar saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kabupaten Batu Bara, di Aula Singapore Land Kecamatan Sei Balai, Rabu (1/12/21).

Baca Juga:Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Resmi Ditutup

Bimtek PPID ini diikuti perwakilan masing-masing OPD se Kabupaten Batu Bara, dengan pemateri dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara dan PPID Provinsi Sumatera Utara.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara menyampaikan kepada seluruh peserta Bimtek agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Sakti Alam Siregar berharap, Bimtek mampu meningkatkan kinerja OPD dalam membangun Kabupaten Batu Bara yang lebih baik.

Baca Juga:Biro SDM USU Gelar Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja

“Dan menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang kreatif, inovatif dan profesional. Serta, mampu memberikan pelayanan publik yang prima sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi dapat kita penuhi,” kata Sakti Alam.

Bimtek yang berakhir menjelang magrib tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara Zulkarnain, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Akhsanul Rizqy Harahap.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles