10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Implementasi Inpres 2/2020 di Samosir, BNN: Sumut Tertinggi Kasus Narkoba di Indonesia

Samosir, MISTAR.ID

Sekdakab Samosir Jabiat Sagala mewakili Bupati Samosir bersama unsur Forkopimda dan Pimpinan OPD menerima kunjungan kerja Kepala BNNP Sumatera Utara (Sumut) beserta jajarannya di aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (20/11/20).

Kedatangan Kepala BNNP Sumut dan Kepala BNN Kota Pematangsiantar itu dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun (P4GN) dan Program Desa Bersinar di Wilayah Kabupaten Samosir.

Sekdakab Samosir Jabiat Sagala, menyambut baik kunjungan kerja Kepala BNNP Sumut dan Kepala BNNK Pematangsiantar.

Baca Juga: BNN-RI dan BNNP Sumut, Amankan 49,840 Kg Sabu Asal Malaysia di Medan

Lebih lanjut Sekda mengatakan, penyalahgunaan narkoba adalah ancaman yang serius bagi ketahanan nasional dan bangsa kita, terutama generasi muda.

“Adalah tugas mulia dan tanggungjawab kita bersama dalam pencegahan narkoba demi keberlangsungan bangsa ini ke depan, untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut,” tandasnya.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs.Atrial dalam paparannya menjelaskan, narkoba merupakan ancaman dalam kehidupan berbangsa saat ini. Pada Tahun 2019 BNN Pusat telah melakukan survey prevalensi penggunaan narkoba di 34 Provinsi, dan dalam hal ini Sumut berada pada urutan pertama sebagai provinsi dengan jumlah penyalahguna narkoba terbanyak di Indonesia.

Baca Juga: BNN Pusat Amankan 141 Kg Ganja di Medan

Kepala BNNP Sumatera Utara dalam kunjungan ini mengatakan bahwa masalah narkoba sudah menjadi masalah nasional, untuk itu Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres sebagai aksi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika nasional, karena selama ini tugas-tugas pemberantasan narkotika dan pencegahan banyak tertumpu di BNN. Diharapkan dengan Inpres ini seluruh masyarakat bersama dengan 10 instansi pemerintah yang ada dalam Inpres ini dapat melaksanakan P4GN.

Kepala BNN Kota Pematangsiantar Tuangkus Harianja, mengatakan, Samosir belum memiliki BNNK, dan untuk itu sebelumnya sudah bersilaturahmi dengan Pjs Bupati Samosir dan sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan beliau dengan langsung mengeluarkan Peraturan Bupati tentang P4GN dan bersamaan dengan itu sudah membentuk tim terpadu P4GN untuk Kabupaten Samosir.

Baca Juga: Terkait Penemuan Ganja 141 Kg di Gudang Kapur, Warga Tau Setelah Dipanggil BNN

Lebih lanjut Kepala BNN Kota Pematangsiantar berharap dalam permasalahan narkoba ini semua pihak terutama institusi pemerintah untuk mengambil langkah terpadu dan konsisten dalam mendukung pemberantasan narkoba melalui program P4GN, dan khususnya kerja sama yang sudah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan BNN Kota Pematangsiantar bisa terus berlanjut dan ditingkatkan lagi kedepannya.

Turut hadir dalam kegiatan, Wakapolres Samosir Kompol Rahmad Affandi mewakili Kapolres, Kasdim 0210/TU Mayor Arm.Ojak Simarmata mewakili Dandim 0210/TU, Kajari Samosir, Asisten I dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Samosir, tokoh agama dan masyarakat.(pangihutan sinaga/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles