8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Ikut Seleksi Terbuka JPTP, Dua ASN Humbahas Akui Tak Pernah Ikuti Diklatpim III

Humbahas | MISTAR.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah menyandang jabatan, mulai eselon IV dan III, semestinya sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan (Diklatpim). Namun, dari sejumlah ASN di Humbang Hasundutan (Humbahas) justru ada yang tidak mengindahkan hal tersebut.

Ironisnya lagi, ada dua orang pegawai yang menyandang jabatan eselon III yang pernah mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), justru tidak pernah menyandang diklatpim III.

Mereka adalah, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Maradu Napitupulu dan Sekretaris BPKPAD, Martogi Purba.

Ketika dikonfirmasi terpisah, kedua pejabat ini membenarkan. Justru, kata kedua pegawai ini dengan senada mengaku, telah mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II dari 8 jabatan yang dilelang pada saat itu.

“ Iya, itu tidak ada,” kata Martogi Purba di kantornya, Senin (20/1/20) sembari berlalu meninggalkan ruangan dengan terburu-buru.

Senada, Maradu Napitupulu mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengikuti diklatpim. “ Tidak pernah saya diklatpim (sohea pim au),” kata Maradu berbahasa daerah. Namun, kata dia, dirinya bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II dari 8 jabatan yang dilelang pada saat itu. Dikarenakan, telah memiliki gelar jenjang pendidikan strata 2 atau umumnya disingkat S2 dan itu sudah sesuai aturan.

“ Tidak pernah saya diklatpim (sohea pim au), tidak pim kalau S2, itu aturannya,” ujarnya berbahasa daerah.

Namun, disinggung aturan yang mana, mantan Kepala Bidang Pendapatan di era massa pemerintahan, Maddin Sihombing ini tidak dapat menjelaskan. “ Kalau masalah aturanya saya tidak pernah baca, dan itu ada kata pihak BKD,” katanya.

Sementara, Kepala BKD Humbang Hasundutan, Domu Lumbangaol yang hendak dikonfirmasi dikantornya, tidak berada ditempat. Bahkan dihubungi via telepon, hingga berita ini diturunkan, Domu enggan mengangkat.

Menanggapi itu, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi menjelaskan, bahwa sesuai PermenPAN-RB bernomor 15 tahun 2019, diharuskan pernah mengikuti diklatpim III.

Dijelaskannya, bagi ASN sudah pernah mengikuti diklatpim dapat mengikuti seleksi terbuka pada JPTP. Karena, menurut dia, hal itu salah satu kriteria atau metode penilaian pada komposisi penilaian hasil seleksi yang salah satunya dari rekam jejak. “ O ya, itu penting bang,” katanya melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.

Reporter: Effendi
Editor: Edrinsyah

Related Articles

Latest Articles