11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Hasil Seleksi Perangkat Desa Ditunda

Humbahas | MISTAR.ID – Komisi A DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan meminta agar pengumuman pemenang seleksi calon perangkat desa (Perdes) yang bermasalah ditunda. Hal tersebut menjadi rekomendasi dalam pertemuan Komisi A DPRD Humbang Hasundutan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) serta beberapa panitia seleksi, Selasa (3/12/19 di gedung DPRD Humbang Hasundutan.

Dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa proses penjaringan perangkat kepala desa, diantaranya Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung dan Desa Tipang, Desa Simamora, Desa Marbun Toruan, Desa Sinambela, yang masing-masing di Kecamatan Baktiraja,beberapa waktu lalu memiliki banyak kesalahan.

Ketua Komisi A, Bresman Sianturi mengatakan panitia penjaringan tidak mengetahui tugasnya yakni Ketua TP3D Sipituhuta Humala Lumbangaol yang tidak dilibatkan dalam tugas serta fungisnya. Serta TP3D Tipang dinilai tidak memahami peraturan, yang seenaknya membuat aturan, seperti adanya pemenuhan persyaratan dapat disusul.

Pada pertemuan tersebut, ketua DPRD Humbang Hasundutan juga urut hadir. Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramse Lumbangaol mengatakan, sesuai peraturan bupati dan peraturan Mendagri setiap peserta harus melengkapi seluruh persyaratan untuk penerimaan sebagai perangkat kepala desa.

“Jadi sesuai ungkapan saudara Adam Jordan Lumbangaol, salah satu peserta bahwasanya dia ikut tapi tidak melengkapi salah satu syarat berupa keterangan tidak narkoba ternyata diloloskan, jelas sudah menyalahi prosedur. Jadi bukan gampang jadi panitia, semua harus mengacu , ada aturan,” kata Ramses kepada TP3D Tipang.

Terkait, proses penjaringan yang dilakukan dikecamatan berupa wawancara yang dikemudian hasilnya disampaikan di kecamatan, menurut Ramses, bahwa itu tidak diatur.
“Seyogianya yang terlibat adalah TP3D, sementara kecamatan dan dinas BPMD hanya sebagai supervisor. Jadi patut diduga, ada intervensi dari pihak kecamatan, sementara yang punya gawe TP3D dan mereka bertanggumgjawab,” ujar Ramses.

Bahkan, Ramses menyinggung banyak prosedur yang tidak benar dilakukan oleh panitia, bahkan terindikasi adanya metode tawaran. Dewan meminta agar dalam proses pemilihan perangkat desa ini jangan ada KKN hingga melakukan kecurangan yang merugikan orang lain.

“Masa soal 60, nilainya dapat 60, egak masuk akal. Jadi kita harapkan, harus benar-benarlah dilakukan penyelesianya sesuai aturan,” ujar Sanggul Rosdiana Manalu, anggota komisi A lainnya.

Sementara, Kepala Dinas PMP2A, Elson Sihotang akan menyampaikan kesepakatan itu kepada Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor. Jika memang permasalahaan tidak dapat diselesaikan, mulai dari Kecamatan hingga Kabupaten, maka perekrutan calon perangkat kepala desa dapat diulang.

penulis : effendi
Editor : Rika

Related Articles

Latest Articles