6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Hasil Konsultasi Dari Gubsu Belum Keluar, APBD Perubahaan 2020 Humbahas Belum Disahkan

Humbahas, MISTAR.ID

Meski sudah dijadwalkan, rapat paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Senin (21/9/20) sekira pukul 14.00 WIB, oleh DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas). DPRD dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan masih harap-harap cemas, apakah APBD Perubahaan tahun 2020 akan disahkan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan hingga kini masih menunggu hasil konsultasi dari Gubernur Sumatera Utara terkait surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bernomor 903/3567/Keuda tertanggal 10 September 2020 tentang penetapan Rancangan Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Perubahaan APBD TA 2020, dan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019.

Yang salah satu isi poinnya, meminta kesediaan Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk memfasilitasi permasalahan atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sudah melakukan pembahasan tahap demi tahap untuk memproses penetapan APBD Perubahaan tahun 2020 ini, mulai Badan Musyawarah hingga ke Badan Anggaran.

Baca Juga:Meski Sudah Dijadwalkan, DPRD dan Pemkab Humbahas Gagal Lagi Bahas KUA PPAS P-APBD 2020

Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol membenarkan hal tersebut. Ia memperkirakan, jika hasil konsultasi Pemkab Humbang Hasundutan ke Gubernur Sumatera Utara menindaklanjuti dari surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bernomor 903/3567/Keuda tertanggal 10 September 2020 tentang penetapan Rancangan Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Perubahaan APBD TA 2020, dan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 tidak keluar maka APBD Perubahaan tahun 2020 bisa batal.

“Belum keluar, kita masih menunggu, padahal sudah kita jadwalkan penetapan KUA PPAS hari ini,” ucap Ramses di ruang kerjanya.

Meski berharap Gubernur Sumatera Utara dapat merealisasikan atas tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.  Namun, Ramses mengaku, jika rapat paripurna penetapan KUA PPAS yang telah dijadwalkan tidak dilaksanakan, pihaknya tidak lagi akan membahas.

Mengingat batas waktu pembahasan APBD Perubahaan tahun 2020 tertanggal 30 September. ” Jika rapat paripurna ini tidak jadi, maka tidak ada lagi waktu untuk membahas,” ujarnya.

Baca Juga:Capaian Kinerja Pemkab Humbahas Kurun Waktu 4 Tahun

Ditanya, apakah pemerintah sudah berkoordinasi ke DPRD terkait apakah sudah diterima hasil konsultasi dari Gubernur sebelum rapat ini berjalan? Ramses menjelaskan, bahwa saat ini belum ada komunikasi pemerintah kepada pihaknya.

Namun, ia berharap, Pemerintah Humbang Hasundutan dapat menyelesaikan hal tersebut. Bahkan, jika tidak ada hasil konsultasi dari Gubernur, pemerintah harus mengambil sikap demi pembangunan Humbang Hasindutan.

” Kalau belum ada juga hasil konsultasi dari Gubernur, ya pemerintah ikuti aja surat Dirjen Keuda Kemendagri. Kan yang punya gawe juga soal ini DPRD dan Pemerintah Humbahas, tapi walaupun punya kewenangan, tergantung pemerintah kita, pembangunan ini kita lihat atau tidak,” katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan , Tonny Sihombing yang dikonfirmasi, tidak dapat dijumpai. Diberi pertanyaan apakah benar pemerintah ragu memproses APBD Perubahaan 2020 dengan alasan belum keluar hasil konsultasi dari Gubsu melalui pesan singkat SMS, hingga berita ini diturunkan enggan menjawab.(effendi/hm10)

Related Articles

Latest Articles