10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Hairos Water Park Beraktivitas Kembali, Pengelola Janji Batasi Pengunjung

Medan, MISTAR.ID

Setelah tiga bulan Water Park Hairos di Jalan Jamin Ginting Km 14,5 Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang ditutup lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, kini resmi dibuka kembali, Sabtu (19/12/20).

Berdasarkan Surat Permohonan dari pihak CV Hairos Indah Nomor: 001/SP-HI/ES/X/2020 Tanggal 26 Oktober 2020, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, akhirnya kembali memberi izin kepada pihak manajemen Hairos Water Park untuk beroperasi kembali.

Dalam surat itu, pihak CV Hairos Indah memohon izin membuka kembali kegiatan usahanya dengan alasan untuk pemulihan ekonomi pascaresesi ekonomi akibat Covid 19, dalam rangka pembayaran kewajiban pada pihak ketiga serta menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan CV Hairos Indah.

Baca Juga:Langgar Protokol Kesehatan, Waterpark Hairos Ditutup Sementara

Sehingga dengan dasar pertimbangan terkait permohanan tersebut, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan agar mempersiapkan sarana dan prasarana serta ketentuan-ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan pada lokasi usaha CV Hairos Indah.

Setelah Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana serta ketentuan-ketentuan protokol kesehatan, dimana hasilnya sesuai dengan yang diharapkan, sehingga Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan rekomendasi atau izin dibukanya kembali kegiatan usaha CV Hairos Indah.

Meskipun begitu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Deli Serdang dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara pascadibukanya kembali usaha CV Hairos Indah, akan tetap memantau sarana dan prasarana serta ketentuan-ketentuan protokol kesehatan yang ada di lokasi usaha CV Hairos Indah.

Namun apabila pemilik atau penanggung jawab usaha CV Hairos Indah lalai atau tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha sesuai dengan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor: 77 Tahun 2020 Tanggal 13 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kepada wartawan Jumat (18/12/20), Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Kolonel TNI Azhar Mulyadi, usai melepas spanduk di lokasi Hairos Water Park menuturkan, pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi wisata Hairos Water Park, dan lokasi sudah memenuhi syarat protokol kesehatan serta sarana dan prasarananya.

Baca Juga:Bandal dan Berulang Langgar Prokes, Tiga Tempat Hiburan Malam dan Satu Food Court Ditutup

“Di samping itu kita pun tidak ingin 300 orang karyawan kehilangan pekerjan. Seperti yang kita ketahui, Hairos Waterpark sudah ditutup selama tiga bulan,” tuturnya kepada wartawan saat di lokasi Hairos Water Park.

Sementara, General Manajer Hairos Water Park Edi Saputra selaku pihak pengelola mengatakan, pihaknya berjanji akan memberlakukan regulasi baru yang lebih ketat terkait pengaplikasian protokol kesehatan Covid-19, serta akan membatasi jumlah pengunjung yang datang.

“Kami juga berkomitmen akan ikut serta memutuskan mata rantai dari peyebaran Covid 19. Kami akan batasi jumlah pengunjung yang datang dan memberlakukan regulasi baru yang lebih ketat,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, lokasi tempat wisata Hairos Water Park sempat ditutup sementara oleh pihak Satuan Tugas Percepatan Penanganan (Satgas GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, pada 2 Oktober 2020, setelah beredarnya video kerumunan massa yang jelas melanggar Prokes Covid-19 di Media Sosial.(hendra/hm10)

Related Articles

Latest Articles