5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Guru SDN di Tanjung Morawa Resah, Ini Pemicunya

Deli Serdang, MISTAR.ID
Sejumlah guru sekolah dasar negeri di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, belakangan ini resah. Pasalnya, ada oknum guru pindahan dari luar Provinsi Sumatera Utara dipaksakan untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah dasar negeri, di salah satu SDN di Kecamatan Tanjung Morawa.

Padahal, guru pindahan tersebut, kabarnya belum menjalani sumpah jabatan ulang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang. “Sumpah jabatan ulang itu merupakan aturan dari Kemendagri. Kalau belum menjalaninya belum bisa menjadi kepala sekolah,” ujar sejumlah guru SDN di Kecamatan Tanjung Morawa yang minta namanya dirahasiakan, Senin (10/5/21).

Diceritakan guru-guru itu, setiap Aparatur Negeri Sipil (ASN) pindahan antar provinsi harus mengikuti sumpah jabatan dari BKD.

Baca Juga:Bupati Deli Serdang, Lantik 276 Kasek dan Pengawas SD, SMP

“Tahun 2019, MS (inisial guru yang disoal mereka) pindah dari Batam ke Deli Serdang. MS yang merupakan guru olah raga itu kemudian diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Kasek 101891 Penara Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa. Karena sudah Plt Kasek, namanya pun diusul menjadi Kasek definitif tahun 2020 namun tak lolos karena belum menjalani sumpah jabatan,” jelas mereka.

Belakangan ini, sambung guru-guru tersebut, MS kembali akan menjadi Plt Kasek di salah satu SDN di Kecamatan Tanjung Morawa oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Deli Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca Juga:Kanwil I KPPU Awasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Deli Serdang

“Masih banyak guru-guru SDN di Kecamatan Tanjung Morawa yang lebih mumpuni untuk menjadi Plt maupun Kasek definitif ketimbang MS yang belum menjalani sumpah jabatan. Karena sumpah jabatan harus kolektif tidak bisa sendiri-sendiri, dan itu syarat mutlak menjadi Kasek SDN di Deli Serdang,” tutur guru, seraya menyebutkan sekolah yang akan dipimpin MS sebagai Plt Kasek disebut-sebut juga sudah disiapkan yakni SDN yang banyak jumlah muridnya, dan bukan SDN tempatnya pernah menjadi Plt Kasek sebelumnya.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Deli Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Tikwan Siregar ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan, tidak masalah jika hanya sebagai pelaksana tugas.

“Kalau pelaksana tugas sebagai Kasek tidak masalah belum menjalani sumpah jabatan. Jika menjadi Kasek definitif baru tak boleh,” tegas Tikwan kepada wartawan.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles