7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Gugatan Ditolak, PDIP Minta DPRD dan Pemprovsu Proses PAW Kiki Sembiring

Medan, MISTAR.ID

DPD PDI Perjuangan Sumut mendorong DPRD Sumut dan Pemprov Sumut untuk segera memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Kiki Sembiring, anggota DPRD Sumut yang telah diberhentikan oleh partai. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu menjawab wartawan, Rabu (28/7/21).

Dikatakannya, sesuai informasi yang mereka terima bahwa gugatan Kiki Sembiring itu sudah ditolak oleh PN Medan. Mereka masih menunggu proses hukum lanjutan yang akan ditempuh terkait pemecatan Kiki. “Tetapi sebagai partai kami terus mendorong supaya proses PAW kepada Pam Kiki yang sudah dipecat PDI Perjuangan itu tetap diproses oleh DPRD Provinsi, Pemerintah Provinsi sampai Kementerian Dalam Negeri. Jadi proses itu kami harapkan terus berjalan,” kata Sarma.

Menurut Sarma, dengan ditolaknya gugatan Kiki atas keputusan pemecatan oleh DPP PDI Perjuangan maka mereka menganggap proses hukum atas pemecatan itu sudah selesai. Namun sampai sekarang Kiki masih menjadi anggota DPRD Sumut meski sudah dipecat DPP karena memang sesuai UU MD3 sebelum dilakukan PAW secara resmi kelembagaan, maka yang bersangkutan tetap sebagai anggota DPRD Sumut. “Proses hukumnya kami anggap sudah selesai lewat putusan PN Medan,” jelasnya.

Baca juga: Ternyata, Kiki Sembiring Anggota DPRD Sumut Sudah Dipecat PDIP Sejak 4 Agustus 2020

Hakim Ketua Donald Panggabean dalam amarnya, memutus mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara nomor 219/Pdt.Sus-Parpol/2021 /PN Mdn tersebut. Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan, bahwa dalam Anggaran Dasar PDI Perjuangan pada pasal 93 menyebutkan perselisihan yang timbul dalam internal partai harusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Majelis hakim berpendapat apabila dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Anggaran Dasar PDI Perjuangan, maka ketentuan yang terdapat di dalam pasal 33 ayat ( 3) Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2011, mengenai penyelesaian sengketa partai yang dialami penggugat Kiki Handoko masuk dalam kewenangan internal Mahkamah Partai Politik.

Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring ternyata sudah dipecat oleh PDI Perjuangan (PDIP) sejak 4 Agustus 2020 silam. Pemecatan ini hanya beberapa pekan setelah Kiki dan sejumlah temannya ditahan polisi karena terlibat perkelahian di sebuah tempat hiburan malam pada 19 Juli 2020 lalu.

Pemecatan Kiki tertuang dalam Keputusan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 347/KPTS/DPP/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Setelah 6 bulan lamanya, baru kemudian DPP kembali melayangkan surat Nomor 2608/IN/DPP/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 prihal persetujuan PAW Kiki Handoko Sembiring.

Baca juga: Diduga Ada Money Politic, PDIP Sumut Turunkan Tim Investigasi ke Samosir dan Karo

Kedua surat itu lalu ditindaklanjuti oleh DPD PDIP Sumut lewat surat Nomor 645/EX/DPD.29-A/II/2021 tanggal 22 Februari prihal penggantian antar waktu anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan atas nama Sutarto. Lalu setelahnya pimpinan DPRD menyurati KPU Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap keputusan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 pasca putusan MK.

KPUD Sumut kemudian menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan penelitian, Sutarto adalah calon peraih suara terbanyak berikutnya, untuk menggantikan Kiki Sembiring. Namun belakangan, keputusan DPP ini digugat oleh Kiki ke PN Medan yang kemudian menolak gugatannya. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles