15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Gubsu Sebut Temuan BPK Rp70 Miliar Sudah Terklarifikasi

Medan, MISTAR.ID

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan adanya Rp70 miliar alokasi dana Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan pada 8 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu. Hal ini menjadi pembicaraan setelah disampaikan di DPRD Sumut pada awal Juli 2021 lalu.

Gubsu Edy Rahmayadi mengaku sudah memberikan klarifikasi atas temuan BPK RI Perwakilan Sumut terkait temuan adanya Rp70 miliar alokasi dana Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan pada 8 OPD Pemprovsu.

“Sudah pastilah. Kalau tidak diberikan klarifikasi dibawanya ke hukum,” kata Edy, Selasa (24/8/21).

Baca Juga:Edy Rahmayadi Ingatkan Pimpinan OPD: Jangan Perkaya Diri dan Rugikan Negara

Menurutnya, persoalan temuan BPK seharusnya tidak langsung menjadi konsumsi publik. Sebab, temuan tersebut belum tentu sebagai sebuah kesalahan, melainkan masih perlu untuk klarifikasi. Pun demikian, klarifikasi ini menurutnya wajib disampaikan untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang ada.

“Temuan belum tentu itu salah. Ya perlu klarifikasi. BPK itu akan lakukan klarifikasi. Pak saya perlu tahu penggunaan uang ini kok tidak sesuai. Nah inilah yang saya cari, ini ke sini, itu ke situ, lalu dicek sama dia. Kalau sudah sesuai selesailah itu. Kalau belum dia larinya ke aparat hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumatera Utara Poaradda Nababan membeberkan data temuan BPK terkait alokasi anggaran Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan pada 8 OPD.

Baca Juga:Temuan BPK Rp70 M Penanganan Covid-19 Masih Ditindaklanjuti

Temuan ini ada pada Dinas Kehutanan Sumut sebesar Rp7,901 miliar lebih untuk pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat.

Kemudian, Dinas Koperasi dan UKM Sumut sebesar Rp23,382 miliar lebih untuk bantuan alih usaha dalam rangka pemulihan ekonomi tahap II dan III kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Semester II tahun 2020.

Selanjutnya, Satgas Covid-19 Provinsi Sumut sebesar Rp1,645 miliar lebih untuk pengadaan makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan isolasi/karantina yang terpusat di posko Satuan Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kepulauan Nias.

Baca Juga:Penyelidikan Dugaan Korupsi BOT Tirtanadi-PT TLM Diminta Dilanjutkan

Temuan juga ada pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut sebesar Rp829,037 juta lebih yang dialokasikan untuk pengadaan sarana produksi kegiatan budidaya benih jagung di lahan tidur dan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Pakpak Bharat.

Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut juga harus mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp2,258 miliar lebih yang dialokasikan untuk pengadaan alat pertanian bagi kelompok tani yang tersebar di 20 kabupàten/kota.

Selain itu, lanjut anggota Komisi E DPRD Sumut ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumut sebesar Rp1,176 miliar lebih untuk pengadaan budidaya tanaman dan obat-obatan.

Baca Juga:9 Pejabat Eselon II Dilantik, Gubsu: Saya Tak Perlu Bicara Banyak karena Anda Sudah Disumpah

Sedangkan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut ditemukan penggunaan dana Covid-19 yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp7,746 miliar lebih. Dana tersebut disebut-sebut dialokasikan untuk pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga/industri kecil, menengah di Tebing Tinggi dan pengadaan bantuan peralatan industri rumah tangga untuk 9 kabupaten/kota.

OPD lainnya, yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumut yang hingga saat ini diperkirakan belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp25,196 miliar lebih yang dilaporkan digunakan untuk pengadaan pembangunan prasarana dan sarana kawasan pemukiman dengan pola swakelola tipe IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak Covid-19 terhadap stimulus ekonomi melalui kegiatan padat karya. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles