9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Gubsu Dorong 33 Kabupaten/Kota Anggarkan Rehabilitasi Korban Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Menekan penggunaan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara, Gubsu Edy Rahmayadi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut mendorong 33 pemerintah kabupaten/kota untuk menganggarkan biaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di masing-masing daerah.

“Perlu ada keterlibatan langsung pemerintah daerah dan pihak terkait. Maka, terus kita lakukan (penanganan narkoba) dari hulu ke hilir, pedagangnya, penggunaan terus dilakukan BNN dan polisi,” kata Edy saat menghadiri acara di kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Medan, Kamis (6/10/22).

Selain penanganan bagi korban penyalahgunaan narkoba, Gubsu mengungkapkan BNNP Sumut dan Poldasu terus melakukan tindakan upaya hukum pemberantasan narkoba.

Baca Juga:Ketua PP Sumut Resmikan Rumah Rehabilitasi Narkoba di Batu Bara

“Termasuk, dari luar (pemasok narkoba) sudah banyak ditangkapi. Pengguna dan pengedar banyak sudah ditangkapi,” tutur mantan Pangkostrad itu.

Edy menjelaskan, untuk pemberantasan dan memerangi narkoba, bukan saja menjadi tugas dari pemerintah, polisi dan BNN. Namun, menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh pihak dan lapisan masyarakat.

“Kalau tidak bersama-sama, termasuk wartawan mengekspos ini, kita sangat sulit mengatasinya,” pungkas mantan Ketua Umum PSSI itu.

Baca Juga:Tingkatkan Kualitas, Konselor Fokus Rehabilitasi Narkoba Sumut Gelar Pelatihan

Sementara itu Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga B Panjaitan mengharapkan setiap pemerintah kabupaten/kota di Sumut dapat menganggarkan biaya rehabilitasi paling sedikit 1.000 orang per tahun.

“Satu kabupaten/kota minimal setahun 1.000 orang. Kalau ada 33 kabupaten/kota dan satu pemerintah provinsi, angka 35 ribu orang sudah agak lumayan untuk menekan angka untuk korban penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.

Toga mengatakan anggaran biaya rehabilitasi, baru dilakukan Pemprov Sumut untuk 2.000 orang tahun 2022. Namun, angka ini sangat kecil dari jumlah pengguna atau penyalahgunaan narkoba di Sumut mencapai 1,5 juta orang dan menduduki peringkat pertama di Indonesia.

“Untuk Sumut kita ranking satu penyalahgunaan narkoba, lebih kurang 1,5 juta orang (penyalahgunaan narkoba). Setahun ini, maksimal 2.000 orang. Kami terbatas sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana,” kata Toga.

Baca Juga:Pemko Siantar Bersama Kejari Segera Bangun Rumah Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

Toga mengatakan sangat diperlukan bantuan dan kerja sama dari 33 pemerintah kabupaten/kota. Sehingga angka penyalahgunaan narkoba di Sumut dapat ditangani dan ditekan dalam 5 tahun ke depan.

“Kami meminta bupati dan wali kota untuk menganggarkan rehabilitasi warganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Mudah-mudahan tahun 2023 akan berjalan, pelan-pelan direhabilitasi yang pemakai ini, akan berkurang dan 5 tahun ke depan angka terus tertekan,” jelas Toga.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu mengatakan, BNN memilik keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana untuk melaksanakan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Sehingga perlu kerja sama dilakukan antara BNN dengan pemerintah daerah. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles