9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Februari, Termin Kedua Vaksin Covid-19 Dilaksanakan

Medan, MISTAR.ID

Termin kedua tahap pertama pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di 30 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara akan dilaksanakan pada Februari 2021 mendatang.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi termin kedua itu direncanakan pada bulan Februari 2021. Targetnya, 44.860 tenaga kesehatan (Nakes).

“Setelah vaksinasi dilakukan mulai 14 Januari untuk kawasan Mebidang (Medan, Binjai dan Deli Serdang), sisanya akan dilakukan pada termin kedua di tahap pertama ini kepada Nakes,” ungkapnya, Rabu (13/1/21).

Baca Juga:Jokowi Jalani Vaksinasi Covid-19, Prof Abdul Muthalib: Alhamdulillah Berhasil

Aris memaparkan, untuk Kabupaten Asahan direncanakan menyasar 2.180 orang, Batubara 1.100 orang, Dairi 1.160 orang. Selanjutnya, Humbang Hasundutan 880 orang, Karo 1.180 orang, Gunung Sitoli 740 orang, Padang Sidimpuan 1.540 orang, Pematang Siantar 2.460 orang, Sibolga 1.180 orang.

Berikutnya Tanjung Balai 1.120 orang, Tebing Tinggi 1.500 orang, Labuhanbatu 2.540 orang, Labuhanbatu Selatan 1.220 orang, Labuhanbatu Utara 1.680 orang, Langkat 3.940 orang, Mandailing Natal 1.980 orang, Nias 1.300 orang, Nias Barat 680 orang, Nias Selatan 2.000 orang, Nias Utara 980 orang.

Kemudian, Padang Lawas 1.420 orang, Padang Lawas Utara 1.280 orang, Pakpak Bharat 560 orang, Samosir 720 orang, Serdang Bedagai 1.680 orang, Simalungun 2.320 orang, Tapanuli Selatan 1.120 orang, Tapanuli Tengah 1.760 orang, Tapanuli Utara 1.680 dan Toba Samosir 1.000 orang.

Baca Juga:Asahan Siap Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya, Aris juga menyampaikan, berdasarkan surat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI nomor SR.02.06/II/80/2021 tanggal 8 Januari 2021 yang ditujukan kepada Kadis Kesehatan seluruh Indonesia terkait distribusi vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan serentak di 34 Provinsi mulai 14 Januari 2021.

Sasaran vaksinasi pada bulan Januari-Februari 2021 adalah SDM kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam jangka waktu yang luas dengan sistematika pengaturan jadwal vaksinasi, sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan lainnya.

Sementara itu terhadap kelompok yang divaksinasi, jelas Aris, adalah kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun dengan pemberian secara bertahap. Sedangkan kelompok usia di atas 60 tahun ke atas akan divaksinasi setelah tersedia data dukung keamanan yang cukup untuk kelompok usia tersebut dan disetujui BPOM.

“Pelaksanaan pemberian vaksinasi sendiri segera dilakukan setelah tersedia dan mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, mutu dan efikasi,” tandasnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles