10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Eksekusi Pengosongan Lahan Seksi III Jalan Tol Tebingtinggi–Dolok Merawan Berjalan Kondusif

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono didampingi Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring, memimpin pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada seksi III Jalan Tol Tebingtinggi–Dolok Merawan, Rabu (10/8/22), di Desa Jambu dan Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai.

Terkait hal ini, Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan menyampaikan, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor : 2/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo. Nomor 27/Pdt.P-Kons/2020/PN Srh dengan pemohon An. Junaidi M. Dolok Saribu, S.T, selalu penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Tebingtinggi–Parapat–Sibolga, dengan Surat Permohonan Nomor: HK. 02.02 / 015415-CJ / 195.2/2022 tanggal 23 Juni 2022.

Adapun lokasi kegiatan eksekusi pengosongan lahan pada ruas seksi III Tol Tebingtinggi-Dolok Merawan yaitu Dusun VI Desa Jambu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, serta Dusun III Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:PT HK Siapkan Skema Antisipasi Kepadatan Arus Mudik-Balik di Jalan Tol Trans Sumatera

Kegiatan eksekusi ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Zulfikar Siregar, Panitera PN Sei Rampah Mhd.Yusni Apriyanto, Juru Sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah, Manager Pengendalian lahan PT. Hutama Marga Waskita (HMW) Hadi Susanto, PPK Kementerian PUPR Junaidi M. Dolok Saribu, Operasional Manager Hutama Karya (HK) Beny Kristianto dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Faisal Wan SH.

Pembacaan Penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah atas nama Rahmad Diansyah, di masing-masing objek eksekusi.

Baca Juga:Polres Tebing Tinggi Pastikan Pengguna Jalan Tol Sudah Divaksinasi

Adapun objek yang dilakukan eksekusi berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan masing–masing termohon.

Setelah dilakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap tanaman jenis sawit dengan menggunakan ekskavator dan doozer.

Selama kegiatan pengerjaan atau penumbangan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Selanjutnya setelah dilakukan eksekusi lahan serta pengerjaan/pembersihan di objek lahan berupa panumbangan tanaman, pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah yang diwakili oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, menyerahkan salinan Penetapan Eksekusi lahan kepada pihak Pemohon yang diwakili oleh Junaidi M. Dolok Saribu,.

Kemudian dilakukan pemasangan plang di masing-masing objek yang telah dilakukan eksekusi.Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi pengosongan lahan berakhir pukul 18.00 Wib.(nazli/hm01)

 

 

Related Articles

Latest Articles