6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Dugaan Kutipan Dana Covid di Kacabjari Siborongborong, Kejatisu Minta Keterangan Kades

Sibrongborong Mistar

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajatisu) mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong  terkait dugaan kutipan anggaran dana Covid-19.  Pihak Kejatisu meminta klarifikasi terkait laporan dan meminta keterangan para Kepala Desa yang ada di Siborongborong. Diduga ada pemberian uang dari Kepala Desa kepada oknum di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong.

Namun pada pertemuan tersebut, Kepala Desa tidak membenarkan telah  memberikan uang Rp15 juta kepada pihak kejaksaan.

Saroha Siahaan, mantan kepala desa yang ikut dalam pertemuan dengan pihak Kejatisu di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong menjelaskan, bahwa mereka dipanggil ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong terkait ada laporan ke Kejatisu tentang anggaran dana Covid-19 yang diduga diberikan kepada pihak Kejaksaan Siborongborong dangan pagu Rp15 juta per Kepala Desa.

Baca juga:Kasus Covid-19 di Kota Medan Meningkat 373 Kasus

“Dalam pertemuan itu jelas kami para kepala desa membantah memberikan uang kepada pihak kejaksaan. Tidak benar atas laporan bahwa kami para Kepala Desa memberikan Rp15 juta per/Kepala Desa bahwa laporan tersebut tidak berdasar. Kedatangan pihak kejatisu hanya untuk klarifikasi tentang laporan, hanya itu saja yang dipertanya dan kami pun tidak ada memberikan uang sebanyak itu kepada Kejaksaan dari anggaran dana Covid- 19,” jelas Siahaan

Baca juga:BPBD Tebing Tinggi Kembalikan Dana Covid-19 Temuan BPK

Sementara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong, Lamhot Heryanto Sagala.SH, membenarkan kehadiran pihak kejatisu di kantor kejaksaan Siborongborong.

“Kedatangan pihak Kejatisu di Kantor kejaksaan Sibirongborong hanya klarifikasi soal laporan tersebut” jelas Sagala. (fernando/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles