6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dua Warga Tanjungbalai Diamankan Polisi Usai Belanja Sabu

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang pemilik sabu, yakni Al Haris Sitorus (30) dan Muhammad Sofyan (29). Keduanya tidak dapat berkutik begitu dikibuskan sepulang belanja sabu.

Keduanya pun diamankan polisi setelah laju kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitamnya diberhentikan. Begitu diperiksa ternyata keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba Iptu Reynold Silalahi, Minggu (31/7/22) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga:Sopir Ini Diamankan Polisi dari Jalan Keramat Indah Usai Beli Sabu

“TKP penangkapannya di depan Pasar Suprapto di Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, Selasa (26/7/22) sekitar pukul 22.30 WIB,” katanya.

Dari kedua tersangka ini, sambung Iptu Reynold Silalahi, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menemukan barang bukti satu bungkus balutan kantong plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu seberat 35,44 gram.

“Awalnya barang bukti tersebut ditemukan personil yang sebelumnya dijatuhkan tersangka M Sofyan (29) ke tanah dan dilihat petugas,” bebernya.

Begitu diinterogasi, tersangka kemudian mengaku bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya yaitu tersangka Al Haris Sitorus.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan. Bersamaan itu pula ditemukan kembali satu plastik kecil transparan berisi sabu 0,19 gram dari dalam kantong celana sebelah kanan tersangka M Sofyan,” tandasnya.

Baca Juga:Digerebek di Rumahnya, Bandar Sabu Digelandang ke Polres Tanjungbalai

Para tersangka masing-masing Al Haris Sitorus (30) warga Jalan Perumahan Sriwijaya Blok II, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Muhammad Sofyan (29) warga Jalan Gundaling Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Kedua tersangka bersama barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3960 QAK, tiga unit handphone merek Nokia dan Vivo, uang tunai Rp2.110.000 dan narkotika jenis sabu diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (eko/hm12)

Related Articles

Latest Articles