8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Dua Perusahaan Operator Telepon Seluler Dinilai Sepelekan Pemkab Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

Tanpa konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, dua perusahaan telepon seluler, Smartfren dan XL melakukan penanaman tiang kabel optik jaringan di jalan dan taman, trotoar aset milik Pemkab Dairi. Kedua perusahaan telekomunikasi ini pun dituding sepelekan Pemkab Dairi. Pasalnya pemasangan atau pemancangan tiang dimaksud belum mendapat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi.

Sementara, amatan wartawan, diduga pihak ketiga telah melakukan pemasangan tiang kabel optic jaringan internet itu disejumlah titik aset milik Pemkab Dairi persis di taman, trotoar, pagar gedung balai budaya Sidikalang di Jalan Gereja, Jalan Palapa, di pusat Kota Sidikalang.

Terlihat, para pekerja menanam tiang untuk kabel optic jaringan Smartfren seperti dijalan Gereja tepatnya disamping gedung Balai Budaya Sidikalang kompleks Kantor Bupati Dairj dan Jalan Palapa Sidikalang, untuk menyambungkan ke menara tower yang berada di jalan Palapa Sidikalang.

Baca juga: Merasa Dirugikan, Pengusaha Laporkan Provider Seluler Ke Poldasu

Kepada wartawan, Mikel Andreas Hutasoit mengaku pengawas lapangan dari PT Pamika Jakarta, Selasa (13/7/21) mengaku, mereka melalukan pemasangan tiang kabel optic jaringan internet Smartfren.

Mikel menyebut, pemasangan tiang kabel Smartfren di Kota Sidikalang satu paket dengan yang di Merek, Kabupaten Karo. Selain di Kecamatan Sidikalang, pendirian tiang kabel optic Smartfren juga terdapat di Kecamatan Sitinjo dan Parbuluan.

Terpisah informasi pemasangan tiang kabel optic Smartfren dikabarkan mendapat penolakan dari warga di Kecamatan Parbuluan seperti di Desa Bangun. Warga menolak pemasangan tiang kabel optic itu, karena pihak Smartfren tidak ada sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Dinas PUTR Dairi, Anggara Sinurat melalui Sekretaris, Frianto Naibaho yang dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (13/7/21) membenarkan bahwa perusahaan penyedia jasa telekomunikasi Smarfren dan XL belum ada mengajukan permohonan rekomendasi untuk ijin pemanfaatan fasilitas milik Pemkab Dairi.

Baca juga: Smartfren Selenggarakan Gowes Berprotokol Kesehatan 

Frianto menjelaskan, rekomendasi itu tentang pemamfaatan fasilitas umum aset milik Pemkab Dairi seperti bagian-bagian jalan, taman, trotoar dan lainya. Ia mengaku, hingga saat ini pihak Smartfren maupun XL belum ada mengajukan permohonan rekomendasi.

Frianto menyebut, pihaknya akan mengecek ke lapangan detail jalur/ rute digunakan sehingga bisa dipertanyakan sejauh mana ijin diberikan pemerintah pusat, sebab pihaknya tidak mencampuri fasilitas umum milik pemerintah pusat seperti bagian-bagian jalan nasional.

Gunawan yang dihubungi lewat selulernya mengaku sebagai vendor pemasangan kabel optic jaringan udara Smartfren mengatakan, pihaknya mengerjakan pemasangan jaringan udara smartfren mulai dari Simpang 3 Sitinjo Kabupaten Dairi hingga Tele Kabupaten Samosir. Penanaman tiang bukan semena-mena, ia mengaku tetap permisi kepada pemilik lahan saat penanaman tiang jaringan.

Dia mengakui ada beberapa warga yang tidak terima penanaman tiang jaringan di lahannya seperti di Desa Bangun 1 Kecamatan Parbuluan. Lebih lanjut disebutnya, pemasangan jaringan sesuai izin dari balai besar pengelolaan jalan nasional BBPJN, dimana penanaman tiang jaringan udara dilakukan di luar parit, artinya di lahan masyarakat. “Memang sebagian sudah permisi kepada pemilik lahan. Kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menolak pemasangan jaringan,” katanya. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles