7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dua Mantan Pj Kadisdik Batubara, Divonis Satu Tahun Penjara

Batubara, MISTAR.ID – Sidang pembacaan putusan pengadilan Tipikor Medan diketuai Aswardi Idris menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dua mantan pejabat Disdik Kabupaten Batu Bara, Senin (04/11/19).

Informasi yang dihimpun di persidangan, selain vonis penjara terhadap kedua terdakwa dijatuhkan hukuman subsider denda Rp.50 Juta atau dua bulan kurungan apabila tidak membayar denda.

Putusan terhadap Mantan Pj. Kadisdik Riswansi dan Mantan Kasie SMP Disdik Suparmin lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU David Prima, S.H menuntut Riswandi dan Suparmin masing masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Ahmad Yani, SH lewat selulernya mengabarkan hal itu kepada wartawan.

Kedua mantan pejabat Disdik Kabupaten Batu Bara itu diseret ke Pengadilan Tipikor Medan tersangkut kasus dugaan pemerasan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Pada OTT di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara tersebut, keduanya didakwa mengutip sejumlah uang dari kepala sekolah.

OTT yang terjadi saat puasa Ramadhan lalu tersebut terjaring Kasie SMP Suparmin bersama salahsatu Kasek SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara.

Melalui pengembangan akhirnya Sat Reskrim Polres Batu Bara menciduk Riswandi dari rumahnya beberapa hari kemudian.

Terhadap putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, baik JPU maupun Penasehat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Penulis : ebson
Editor : Manson

Related Articles

Latest Articles