9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

DPRDSU Minta Poldasu Periksa Semua Pihak Kasus Tirtanadi

Medan, MISTAR.ID

Penyelidikan kasus dugaan korupsi setoran Kontribusi PAD PDAM Tirtanadi ke PAD Pemprov Sumut yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut harus dilakukan dengan menerapkan azas keadilan.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Misno Adisyah Putra terkait proses penyelidikan kasus yang kini sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut tersebut.

“Harus diusut tuntas,” katanya kepada wartawan, Rabu (4/3/20).

Seperti diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya.

Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian sendiri mengaku sudah diperiksa oleh penyidik Polda Sumut terkait hal ini. Dan ia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut dimana dana setoran cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar. Setelah pembayaran tersebut, ia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.

“Kalau jalan ceritannya begitu, maka tentu polisi juga harus memeriksa pejabat PDAM Tirtanadi yang sekarang, kenapa belum dibayar. Itu kan tanggung jawab pejabat sekarang,” ujar Misno.

Menurut Misno, pemeriksaan terhadap Arif yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan hal yang wajar karena pernah menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi. Namun jika pemeriksaan hanya dilakukan terhadapnya, maka hal ini akan menjadi rancu.

“Semualah diperiksa, pejabat PDAM, pihak Pemprov Sumut bahkan anggota DPRD Sumut jika pembayaran itu didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang menyangkut ketiga instansi ini,” pungkasnya.

Reporter: Saut

Editor: Mahadi

Related Articles

Latest Articles