9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

DPRD Sumut Sesalkan Bentrok Sengketa Lahan di Palas

Medan, MISTAR.ID

DPRD Sumut melalui Panitia Khusus Kehutanan sudah berulangkali mengingatkan, agar pihak kepolisian mampu mengantisipasi potensi kericuhan dalam konflik lahan konsensi hutan di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, yang akhirnya pecah pada Jumat (29/10/21) sore.

Bentrok tersebut diketahui mengakibatkan satu orang tewas, enam orang lainnya luka berat hingga kritis dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan.

Peristiwa yang sudah terjadi itu pun, hanya bisa disayangkan.

Baca juga:Lahan Sengketa, Ditinjau Komisi 1 DPRD Batu Bara

“DPRD Sumut sudah berkali-kali mengingatkan potensi konflik (di Palas) menjadi bom waktu bakal meledak kapan saja, baik kepada Polda Sumut, Kodam I/BB dan pihak PT. SSL dan PT. SRL,” kata Anggota Pansus Kehutanan DPRD Sumut, Sugianto Makmur kepada wartawan, Minggu (31/10/21).

Dalam kunjungan terakhir, ungkap dia, DPRD Sumut telah meminta semua pihak,
baik PT Sumatera Silva Lestari (SSL) dan elemen masyarakat untuk menahan diri.

“Ketika pintu komunikasi buntu, perusahaan juga tidak mau mundur sedikit pun, maka konflik seperti ini bisa kapan saja meledak. Bahkan ada kemungkinan akan terjadi konflik dalam skala lebih besar lagi,” katanya.

Sugianto mengatakan, seharusnya dalam kasus ini, Polda Sumut jeli membaca potensi konflik lahan yang berkepanjangan tersebut.
Pihaknya lantas meminta agar salah seorang oknum yang diduga sebagai biang masalah, diperiksa oleh polisi.

“Kita minta Muller Tampubolon harus diperiksa, yang merupakan salah satu sumber masalah,” beber politisi PDI Perjuangan itu.

Berdasarkan hasil kunker pansus, ungkap dia, sudah memperlihatkan adanya kawasan APL (Area Penggunaan Lain) yang masuk ke dalam kawasan konsesi PT. SSL. Sisi lain, menurut Sugianto, penanaman eukaliptus di areal itu sebenarnya sangat menguntungkan, karena diusia 5 tahun bisa dipanen 100 ton kayu tanpa kulit dan bisa dihasilkan 90 ton bubur kayu senilai Rp1 miliar lebih.

Baca juga:Sengketa Lahan Garapan di Desa Saintis, 2 Kelompok Massa Terlibat Baku Hantam

“Masalahnya, uang sebesar itu diambil semua oleh perusahaan dan tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Itulah kenapa konflik di konsesi hutan selalu terjadi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, konsesi HTI yang dimiliki PT SSL dinilai sudah melanggar hukum, karena sebagian konsesinya merupakan APL. Hal ini terungkap dalam rapat Pansus Kehutanan pada Agustus lalu, yang turut dihadiri Brigjend Junaedi mewakili Pangdam I/BB, AKBP Patar Silalahi mewakili Kapolda Sumut, Ferdinand Tobing dari Balai Pengukuhan Kawasan Hutan, dan Joner Sipahutar dari Dinas Kehutanan Sumut. Namun, PT. SSL meski sudah diminta untuk menghentikan kegiatannya di lahan yang disengketakan, tidak menggubris. Alat beratnya terus bekerja. Sawit masyarakat yang sudah berumur belasan dan puluhan tahun ditumbangkan sehingga memicu kemarahan. (Iskandar/hm06).

Related Articles

Latest Articles